PEKANBARU – Polda Riau resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu BS. Keputusan tegas ini diambil langsung Kapolda Riau, Irjen Dr Herry Heryawan setelah yang bersangkutan dinilai mencederai marwah institusi Polri dan meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi menegaskan, sanksi pemecatan tersebut merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tanpa pandang bulu.
“Keputusan PTDH ini adalah bentuk ketegasan pimpinan. Selain sanksi etik, yang bersangkutan juga akan diproses secara hukum pidana umum,” ujar Kombes Pandra, Senin.
Ia memastikan penanganan perkara Aiptu BS dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Riau, kata dia, tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pandra juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban perbuatan Aiptu BS agar tidak ragu melapor.
“Apabila ada masyarakat lain yang menjadi korban, silakan menghubungi call center 110 atau melapor langsung ke Propam Polda Riau,” katanya.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, Polda Riau berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan tidak melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. “Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak sesuai aturan,” tegas mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial MD mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Aiptu BS. Kasus itu telah dilaporkan sejak Maret 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
MD berharap sanksi PTDH yang dijatuhkan Kapolda Riau menjadi pintu masuk untuk penyelesaian hukum secara tuntas. Ia meminta agar proses pidana segera dituntaskan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.