PELALAWAN - Polsek Ukui, Polres Pelalawan, menindak tegas dugaan pencurian aset perkebunan milik PT Inti Indosawit Subur.
Dua warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, diamankan setelah diduga mencuri dua batang Galah Palm Pro, alat operasional penting di sektor perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan aset pada Rabu, 21 Januari 2026.
Laporan tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Ukui dengan nomor LP/B/19/I/2026/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Pelapor berinisial IS, karyawan PT Inti Indosawit Subur, menyebut dua batang Galah Palm Pro raib dan diduga diambil oleh H dan KU, yang kemudian mencoba memperjualbelikannya secara daring.
“Pelaku H dan K U melakukan transaksi jual beli Galah Palm Pro dengan seorang pembeli berinisial W melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya berhasil kami amankan di SP 1 Jalur 9 RT 004 RW 002 Desa Bukit Gajah,” ujar Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma STk SIK.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua batang Galah Palm Pro warna hijau serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5228 BAC yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Akibat kejadian ini, PT Inti Indosawit Subur mengalami kerugian material sebesar Rp3 juta. Menurut kepolisian, nilai kerugian tidak mengurangi unsur pidana karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pencurian sebagaimana diatur dalam hukum.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Ardi Surya Kesuma.
Polsek Ukui juga telah melakukan sejumlah langkah prosedural, mulai dari penerimaan laporan polisi, penerbitan STPLP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengamanan pelaku dan barang bukti.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan. Kami berkomitmen menjaga keamanan aset perusahaan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” pungkasnya.