PEKANBARU - Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Pengungkapan kasus ini berlangsung di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya di kawasan Stadion Utama Riau.
Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari warga terkait adanya rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Petugas tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan melakukan pengamatan.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ujar Putu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus mi instan yang berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal dan tujuan peredaran ganja tersebut.
Putu menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.
Atas perbuatannya, BJ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.