PEKANBARU - Peran aktif masyarakat kembali menjadi kunci dalam pengungkapan kejahatan lingkungan di Riau.
Berbekal laporan warga, Polres Bengkalis membongkar dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Operasi yang digelar Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis itu berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat penebangan dan pengangkutan kayu ilegal, pada Rabu (28/1/2026) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga kelestarian hutan di Riau, sekaligus menindaklanjuti atensi pimpinan Polda Riau terkait kejahatan kehutanan.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita satu unit kapal pompong hitam yang mengangkut kayu mahang berbentuk bulat sepanjang sekitar 220 sentimeter.
Tak hanya itu, di sepanjang tepian Sungai Nibung, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan.
Volume kayu yang diamankan diperkirakan setara muatan delapan truk colt diesel dan diduga akan diolah menjadi papan siap jual.
“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai," tuturnya.
"Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tipidter melakukan penyelidikan sejak Rabu sore.
Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menemukan tumpukan kayu terapung. Setelah pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat kapal pompong mendekat untuk menarik kayu ke daratan. Saat itulah petugas melakukan penyergapan.
“Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan awal, tiga terduga pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu tersebut juga diduga milik individu berinisial P yang kini masih didalami penyidik.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya kolaborasi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga hutan Riau dari kerusakan yang berdampak luas, mulai dari banjir hingga hilangnya habitat satwa.