PELALAWAN - Upaya pencurian kabel listrik milik Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan berhasil digagalkan berkat kepekaan warga.
Seorang pria berinisial JH diamankan masyarakat saat diduga memotong kabel travo di kawasan Perumahan Marbun, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Minggu (8/2/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi tersebut terendus setelah warga mencurigai keberadaan pelaku di sekitar instalasi listrik milik Perumda Tuah Sekata yang berada di Jalan Datuk Raja Engku Lela Putra.
Kecurigaan semakin menguat ketika pelaku diduga menggunakan tang potong untuk memutus kabel travo.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyatakan, kasus ini telah resmi ditangani kepolisian berdasarkan laporan masyarakat.
“Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 8 Februari 2026. Dari hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga dipicu oleh faktor ekonomi,” ujar AKP Thomas Bernandes.
Warga yang mendapati pelaku sedang beraksi tidak menunggu lama dan langsung mengamankan JH di lokasi kejadian.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Perumda Tuah Sekata. Petugas piket Perumda Tuah Sekata, Langgeng Bagus Ismoyo, bersama rekan-rekannya segera mendatangi lokasi sebelum pelaku diserahkan ke Polres Pelalawan.
Akibat kejadian ini, Perumda Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Dari tangan terlapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat potong kabel travo listrik sepanjang sekitar empat meter, serta satu buah tang potong yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta pendalaman terhadap peran terlapor.
“Terlapor dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian,” jelas AKP Thomas.