PEKANBARU – KPK memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak swasta untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya Marjani selaku ADC Gubernur Riau, Ade Agus Hartanto yang menjabat Bupati Indragiri Hulu, serta Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau.
Tak hanya itu, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau juga masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa.
Hingga kini, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap S.F. Hariyanto. Namun, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.