PELALAWAN - Penyelidikan kasus kematian gajah liar yang ditemukan tewas mengenaskan di areal konsesi perusahaan Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Kepolisian Daerah Riau memastikan proses pengungkapan berjalan intensif dan mengarah pada dugaan kuat praktik perburuan liar serta perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
Sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Riau. Mereka terdiri dari petugas keamanan, karyawan perusahaan yang beraktivitas di areal konsesi, hingga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
Pemeriksaan juga menyasar pihak-pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan adanya jaringan penjualan gading gajah.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, dari keterangan para saksi, perkara ini mulai menemukan titik terang. Polisi kini mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam rantai perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Dalam penyelidikan, Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau dengan mengedepankan metode scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian.
Seperti dikutip dari MCRiau, hasil sementara mengungkap dugaan kuat bahwa gajah tersebut mati akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak.
Temuan ini sekaligus menepis dugaan awal bahwa satwa dilindungi itu mati karena keracunan.
Kematian gajah ini memicu keprihatinan publik. Saat ditemukan warga pada Senin malam, 2 Februari 2026, kondisi bangkai sangat mengenaskan. Sebagian kepala hilang, termasuk bagian mata, belalai, dan kedua gadingnya, yang diduga kuat diambil untuk diperjualbelikan.
Polda Riau menegaskan pengungkapan kasus akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah perburuan liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah. Aparat berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan agar tidak lagi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian satwa di Riau.