PELALAWAN - Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.
AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan.
Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani.