www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kerugian Negara Rp34 M
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Baru Korupsi Pupuk, Kini Jadi 19 Orang
Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31:07 WIB
Kejari Pelalawan kembali tahan tersangka baru kasus korupsi pupuk bersubsidi (foto/klikmx)
Kejari Pelalawan kembali tahan tersangka baru kasus korupsi pupuk bersubsidi (foto/klikmx)

PELALAWAN - Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan.

Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubri, SF Hariyanto targetkan PAD naik tahun ini (foto/int)Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Menyambut Ramadan 1447 H, Smartfren menghadirkan promo untuk menemani pelanggan dari sahur hingga berbuka puasa (foto/ist)Smartfren Siapkan Ragam Promo dan Program Digital #RamadanNyaman
GPTN Riau audiensi bersama Kesbangpol Riau, siap mencetak petani muda (foto/ist)Audiensi ke Kesbangpol, GPTN Riau Perkuat Sinergi Pemberdayaan Petani dan Nelayan
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Nakal Selama Ramadan
Hujan buatan jadi andalan, Riau semai 5 ton garam ke awan potensial (foto/int)5 Ton Garam Disemai, Riau Andalkan Hujan Buatan Tekan Karhutla
  Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat (foto/int)THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan
DPD Demokrat Riau berbagi seribu makan berbuka puasa (foto/Mimi)Bulan Keberkahan, DPD Demokrat Riau Berbagi Seribu Makan Berbuka Puasa
Ibadah makin tenang bersama paket RoaMAX Umrah Telkomsel (foto/ist)Ibadah Makin Tenang Bersama Paket RoaMAX Umrah Telkomsel
BRK Syariah berbagi takjil di hari pertama Ramadan untuk pasien dan penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad (foto/ist)BRK Syariah Berbagi Takjil untuk Pasien dan Penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad
Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka (foto/mimi)MKA LAMR Pekanbaru Kawal Sinergi Modernisasi Kota dan Keluhuran Budaya Melayu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved