PEKANBARU - Seorang lansia bernama Hasni (73) akhirnya melapor ke Polda Riau setelah mengaku selama dua dekade mengalami ketidakadilan dalam sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah.
Dengan suara bergetar menahan tangis, warga Muara Fajar itu meminta perlindungan hukum atas tanah yang diklaim telah ia kelola selama kurang lebih 30 tahun. Namun, saat proyek pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat memasuki tahap pembayaran ganti rugi, lahan tersebut tiba-tiba diklaim oleh pihak lain.
Hasni mengungkapkan persoalan semakin rumit ketika dalam sidang lapangan terbaru, pihak pengklaim disebut tidak mampu menunjukkan secara jelas titik lokasi tanah yang mereka maksud. Ia menduga terdapat permainan data, termasuk kemungkinan penggunaan identitas fiktif serta dokumen yang tidak valid.
Akibatnya, dana ganti rugi proyek tol tersebut kini tertahan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
“Sudah puluhan tahun saya mengelola tanah itu. Tiba-tiba ada yang mengklaim, sementara saya tidak mendapatkan hak saya,” ujar Hasni dengan nada sedih.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Kasus ini turut menjadi perhatian anggota DPRD Kota Pekanbaru dari daerah pemilihan Rumbai, Rumbai Timur dan Rumbai Barat, Zulkardi. Ia menegaskan komitmennya mengawal tuntas dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama warganya.
Bahkan Zulkardi ikut menghadiri sidang lapangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Zulkardi, sejak awal proses perkara tersebut sudah menunjukkan indikasi cacat prosedural. Ia bahkan menyebut perkara tersebut terkesan diada-adakan hingga menjadi berperkara.
“Kita melihat dari awal sudah ada indikasi cacat prosedural,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Zulkardi juga mengungkapkan pihaknya telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian PUPR dan Badan Pertanahan Nasional terkait penetapan konsinyasi atas nama Elsih dan orang tuanya, Hasni. Dari hasil komunikasi tersebut, diakui terdapat kekeliruan dalam penetapan.
Dalam sidang lapangan, ia juga menyoroti fakta bahwa pihak penggugat tidak dapat menunjukkan secara jelas titik lokasi tanah yang disengketakan, serta tidak membawa data pendukung yang memadai.
Zulkardi memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Hasni. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, ia menegaskan kasus ini akan didorong ke ranah pidana.“Proses hukum sedang berjalan. Kami akan kawal bersama agar hak warga benar-benar terlindungi,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan yang muncul di tengah pembangunan infrastruktur. Hasni berharap perjuangannya menjadi jalan menuju keadilan dan memastikan haknya sebagai pemilik lahan tidak hilang.
“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya kembali,” tutupnya.