www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Saksi Ahli Tegaskan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemerasan Ketum Ormas
Jumat, 20 Februari 2026 - 00:46:06 WIB
Ahli pidana menegaskan unsur pemerasan Ketum Ormas Petir, Jekson Sihombing terpenuhi (foto/ist)
Ahli pidana menegaskan unsur pemerasan Ketum Ormas Petir, Jekson Sihombing terpenuhi (foto/ist)

PEKANBARU - Sidang kasus pemerasan dan pengancaman oleh terdakwa Jekson Sihombing (Oknum Ketua Umum Ormas PETIR) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda menghadirkan saksi ahli didalam persidangan. Kamis (19/02/2026).

Saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra SH,MH dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur-unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.

Ia berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dalam kronologis yang disampaikan terdakwa Jekson Sihombing terbukti telah melakukan perbuatan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.

Karena terbukti adanya perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan secara verbal yaitu berupa kata-kata yang bermuatan dan bermakna ancaman secara psikis yang membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang sebesar 150 juta rupiah yang telah dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut Dr Septa Candra menjelaskan bahwa terdakwa tidak mempunyai dasar hukum sama sekali untuk meminta atau menerima sejumlah uang tersebut baik dalam bentuk hubungan keperdataan maupun hubungan lainnya.

"Keterangan dari para saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat-alat bukti pemerasaan dan pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa sudah cukup jelas dan lengkap, sehingga unsur pidana nya sudah terpenuhi", ungkap Dr. Septa Candra.

Ia juga menambahkan bahwa proses penangkapan sampai naik persidangan sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Terdakwa juga sudah menempuh proses Praperadilan dan hakim Praperadilan sudah memutuskan bahwa semua proses dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, keterangan dari ahli bahasa yang dibacakan di hadapan majelis hakim, menyimpulkan bahwa kata-kata yang disampaikan terdakwa dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan.

Namun dari pihak penasehat hukum terdakwa Jekson Sihombing menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satu diantaranya merupakan kerabat dekat dari terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa pada hari Selasa, 24 Februari 2026. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Gubri, SF Hariyanto targetkan PAD naik tahun ini (foto/int)Targetkan PAD Naik, Plt Gubri Prioritaskan Pelayanan Dasar dan Pelunasan Tunda Bayar
Menyambut Ramadan 1447 H, Smartfren menghadirkan promo untuk menemani pelanggan dari sahur hingga berbuka puasa (foto/ist)Smartfren Siapkan Ragam Promo dan Program Digital #RamadanNyaman
GPTN Riau audiensi bersama Kesbangpol Riau, siap mencetak petani muda (foto/ist)Audiensi ke Kesbangpol, GPTN Riau Perkuat Sinergi Pemberdayaan Petani dan Nelayan
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tindak Tegas THM Nakal Selama Ramadan
Hujan buatan jadi andalan, Riau semai 5 ton garam ke awan potensial (foto/int)5 Ton Garam Disemai, Riau Andalkan Hujan Buatan Tekan Karhutla
  Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat (foto/int)THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan
DPD Demokrat Riau berbagi seribu makan berbuka puasa (foto/Mimi)Bulan Keberkahan, DPD Demokrat Riau Berbagi Seribu Makan Berbuka Puasa
Ibadah makin tenang bersama paket RoaMAX Umrah Telkomsel (foto/ist)Ibadah Makin Tenang Bersama Paket RoaMAX Umrah Telkomsel
BRK Syariah berbagi takjil di hari pertama Ramadan untuk pasien dan penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad (foto/ist)BRK Syariah Berbagi Takjil untuk Pasien dan Penunggu Kelas III RSUD Arifin Achmad
Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka (foto/mimi)MKA LAMR Pekanbaru Kawal Sinergi Modernisasi Kota dan Keluhuran Budaya Melayu
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved