BENGKALIS - Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis dalam mengusut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam hitungan hari, penyidik berhasil menetapkan seorang pria berinisial AH (32) sebagai tersangka pembakaran lahan seluas kurang lebih tiga hektare.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara yang mendalam.
"Tersangka AH yang merupakan warga Kabupaten Kampar ini diduga kuat menjadi dalang di balik hangusnya lahan mineral bercampur gambut tipis di Dusun III Parit Panjang tersebut. Luasnya sekitar 3 hektare," ujar Fahrian, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas melalui pemantauan satelit pada Minggu (15/2/2026) malam.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis.
Tim gabungan segera turun ke lokasi untuk memverifikasi koordinat hotspot sekaligus berkoordinasi dengan perangkat desa dalam upaya pemadaman api.
Langkah cepat ini dinilai penting mengingat Bengkalis termasuk wilayah rawan karhutla, terutama pada lahan dengan karakteristik mineral bercampur gambut yang mudah terbakar saat kondisi kering.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku membakar tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/2/2026) sore.
Tujuannya, menurut pengakuannya, untuk memusnahkan sarang tawon yang dianggap mengganggu.
"Alasannya karena merasa terganggu oleh keberadaan sarang tawon di lokasi tersebut dan berniat memusnahkannya dengan api," ungkapnya.
Namun api yang awalnya dianggap telah padam justru menyisakan bara yang merambat perlahan. Kobaran semakin membesar pada Jumat dan mencapai puncaknya pada Minggu siang.
Akibatnya, lahan warga seluas tiga hektare hangus terbakar dan memicu kepulan asap di sekitar lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang dan satu bibit sawit yang telah terbakar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
"Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli dan pelimpahan berkas perkara tahap I," jelasnya.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, apa pun alasannya.
Ia mengingatkan, tindakan ceroboh dapat berujung pidana dan berdampak luas terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.
"Kami mengimbau keras agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode bakar untuk membuka atau membersihkan lahan. Jika melihat aktivitas pembakaran mencurigakan, segera lapor melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam demi menjaga Riau bebas asap," pungkasnya.