JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Product PT Telkomsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Saksi bernama Nopi diperiksa untuk mendalami perkara yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka. KPK mengumumkan para tersangka tersebut pada 9 Juli 2025, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT) Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar.
Kasus bermula pada periode 2020–2024 ketika BRI melaksanakan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus melalui anggaran investasi teknologi informasi Direktorat Digital, IT, dan Operasi. Total nilai pengadaan mencapai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit EDC Android.
Selain itu, BRI juga menjalankan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant. Realisasi pembayaran pengadaan FMS EDC pada periode 2021–2024 tercatat mencapai Rp1,26 triliun dengan jumlah unit yang dikelola sebanyak 200.067 unit.