PELALAWAN - Upaya pelarian seorang tahanan kasus narkotika yang sempat kabur saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan berakhir kurang dari 24 jam.
Tim gabungan akhirnya meringkus kembali yang bersangkutan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalur 9, tepatnya di sebuah ruko kosong di Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Operasi tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang melakukan pengejaran intensif sejak malam sebelumnya.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi SH menyampaikan apresiasi atas soliditas tim gabungan dalam memburu tahanan yang sempat menghebohkan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan kembali,” ujar Pajri.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait lokasi persembunyian tersangka.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian. Berkat informasi yang diberikan warga, yang bersangkutan akhirnya dapat ditemukan dan ditangkap kembali,” tambahnya.
Saat ini, tahanan tersebut telah ditempatkan di sel Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Aparat memastikan sistem pengamanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan melarikan diri ketika berada dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pelalawan. Insiden itu sempat memicu pencarian besar-besaran oleh aparat bersama warga sekitar.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan memunculkan evaluasi terhadap standar pengamanan tahanan saat proses persidangan berlangsung.