PEKANBARU - Aparat kepolisian memastikan penanganan hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial F (23) di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim Riau terus berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di Pekanbaru, Kamis (23/2/2026). Ia menyebut penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Polsek Bina Widya.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial R (23) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar ketentuan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mendalami kronologi peristiwa.
Sementara itu, pihak kampus menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare menegaskan bahwa institusi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, sekaligus menyiapkan penanganan internal sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
Pihak rektorat menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan kampus secara tegas dan memastikan langkah penanganan dilakukan secara transparan.