www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Negara Rugi Rp30 Miliar Lebih, Bos PT TML Ditahan Usai Sewakan PMKS Bengkalis Tanpa Izin
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57:19 WIB
Bos PT TML ditahan usai sewakan PMKS Bengkalis tanpa izin.(foto: tribunpekanbaru.com)
Bos PT TML ditahan usai sewakan PMKS Bengkalis tanpa izin.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis memasuki babak baru.

Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S, Kamis (26/2/2026).

Penahanan dilakukan setelah S lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026.

Ia kini menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan perkara ini berakar dari eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diserahkan sebagai barang bukti kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Barang bukti berupa PMKS tersebut telah dieksekusi dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 11 November 2015. Namun dalam perjalanannya, aset itu justru dikuasai dan dioperasionalkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Zikrullah.

Ia menambahkan, setelah aset diterima melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, tidak dilakukan pengamanan maupun pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah sebagaimana mestinya.

Dalam kondisi tersebut, tersangka S selaku Direktur Utama PT TML diduga menguasai dan mengoperasionalkan PMKS sejak November 2015 hingga Juli 2019.

Aktivitas itu berlanjut dengan penyewaan kepada pihak ketiga sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024.

“Pengoperasian dan penyewaan itu dilakukan tanpa izin dari pemilik sah aset, yakni Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Padahal sebelumnya sudah ada surat dari Bupati Bengkalis tertanggal 11 Januari 2017 yang meminta penghentian operasional pabrik tersebut,” tegasnya.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan regulasi turunannya.

Dalam aturan itu ditegaskan, aset yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan barang milik negara/daerah dan wajib diamankan serta dikelola sesuai prosedur.

Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dugaan penguasaan dan pengelolaan tanpa hak tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

“Atas hasil audit BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp30,8 miliar. Ini yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” jelasnya.

Tersangka S dijerat pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Secara subsider, S juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tutupnya.

Selain S, penyidik sebelumnya telah menetapkan HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Bengkalis periode 2012–2017, sebagai tersangka. Namun hingga kini HJ belum dilakukan penahanan.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
Reses Ketua DPRD Kuansing, Juprizal di Desa Cengar (foto/ultra)Reses Ketua DPRD Kuansing, Perbaikan Jalan Jadi Usulan Prioritas Warga Cengar
Paket Roaming IM3 Aktif Otomatis di Arab Saudi.(foto: istimewa)Tetap Terhubung Saat Haji, Paket Roaming IM3 Aktif Otomatis di Arab Saudi
Personel Manggala Agni masih melakukan pemadaman Karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Karhutla di Kuala Kampar Masih Menyala, Operasi Darat dan Udara Terus Digencarkan
  Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Wedding Showcase 2026.Living World Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Maison Blush Wedding Showcase 2026, Pameran Pernikahan Mewah Pertama di Riau
Anggota DPR EI, Hendry Munief berharap Siak harus bisa menjadi wajah wisata budaya Melayu Indonesia (foto/ist)Hendry Munief: Siak Harus Jadi Wajah Wisata Budaya Melayu Indonesia
Pemko Pekanbaru rencanakan perbaikan dua SDN.(foto: int)Pemko Pekanbaru Mulai Benahi Sekolah Rusak, SDN 13 dan 25 Jadi Prioritas
Minyakita di Kota Pekanbaru dijual melebihi HET.(ilustrasi/int)Polisi Turun Tangan Usai Minyakita HET Rp15.700 Dijual Rp20 Ribu Per Liter
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved