PEKANBARU - Gelombang deportasi kembali terjadi. Sebanyak 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
Kepulangan mereka bukan sekadar proses administratif lintas negara, melainkan juga penanganan kemanusiaan.
Di antara ratusan PMI tersebut terdapat seorang perempuan hamil enam bulan, seorang dengan gangguan kejiwaan, satu penderita tuberkulosis (TBC), dan satu lainnya menderita hernia.
Rombongan tiba menggunakan Kapal Indomal Dynasty setelah sebelumnya diberangkatkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, di bawah pengawalan tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.
Setibanya di Dumai, mereka disambut Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama BP3MI Riau serta P4MI Kota Dumai.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan menegaskan, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
“Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa PMI yang membutuhkan perhatian khusus. Satu orang dalam kondisi hamil enam bulan, satu orang mengalami gangguan mental, satu menderita TBC, dan satu lainnya sakit hernia. Semuanya dalam kondisi stabil dan telah kami tangani sesuai prosedur,” ujar Fanny, Minggu (1/3/2026).
PMI yang terdeteksi TBC untuk sementara dipisahkan guna mencegah potensi penularan. Ia dibawa ke Dinas Sosial Kota Dumai sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asalnya di Jambi.
Sementara itu, PMI dengan gangguan kejiwaan asal Aceh Tamiang juga ditempatkan di Dinas Sosial agar mendapat pendampingan sebelum dipulangkan.
Adapun perempuan hamil enam bulan asal Sumatera Utara dipastikan dalam kondisi sehat tanpa keluhan serius.
Begitu pula PMI asal NTB yang menderita hernia, dinyatakan stabil dan dapat melanjutkan perjalanan pulang.
Setelah proses awal di pelabuhan, seluruh PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk pendataan lanjutan, pelayanan, serta fasilitasi kepulangan ke daerah masing-masing.
Tak hanya itu, P4MI juga mendampingi registrasi IMEI perangkat komunikasi para PMI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Data dari KJRI Johor Bahru mencatat, 114 PMI yang dipulangkan terdiri dari 71 laki-laki dan 43 perempuan.
Mereka berasal dari berbagai provinsi, antara lain Aceh (22 orang), Jawa Timur (23), Sumatera Utara (21), Riau (9), NTB (8), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (5), Kalimantan Barat (5), serta sejumlah daerah lainnya.
Fanny menegaskan deportasi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
“Negara hadir untuk memastikan mereka kembali dengan aman. Tidak hanya difasilitasi pemulangannya, tetapi juga diberikan pelayanan kesehatan, pendataan, hingga edukasi agar tidak kembali berangkat secara nonprosedural,” tegasnya.
“Kasus deportasi seperti ini menjadi pengingat bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi. Risiko bekerja secara unprosedural sangat besar, mulai dari persoalan hukum, kesehatan, hingga keselamatan,” pungkasnya.