PEKANBARU - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus bergulir.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam perkara yang tak hanya menyangkut kematian satwa dilindungi, tetapi juga dugaan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (26/2/2026).
Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah yang diduga akibat jeratan tali ilegal. Luka tersebut memicu infeksi parah hingga akhirnya menyebabkan kematian satwa yang dilindungi undang-undang itu.
Namun penyidikan tidak berhenti pada dugaan perburuan atau pemasangan jerat. Di sekitar lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok yang menandai kepemilikan lahan. Temuan ini mengarah pada dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan taman nasional.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan para ahli, penyidik menetapkan seorang pria berinisial JM, 44 tahun, warga setempat, sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut.
Dilansir dari MCRiau, dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi. Penegakan hukum ini disebut sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian TNTN yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera.
Kasus ini kembali menyoroti ancaman serius perambahan dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan ekosistem membutuhkan pengawasan dan penindakan hukum yang tegas.