JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026).
Penindakan ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal tahun 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
Saat ini Fadia Arafiq dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penangkapan Bupati Pekalongan menjadi OTT ketujuh yang diumumkan KPK sejak Januari 2026.
Rangkaian penindakan ini memperlihatkan fokus lembaga antirasuah pada dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan, pemerintahan daerah, hingga lembaga peradilan.
OTT pertama pada 9–10 Januari 2026 menyasar delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sehari kemudian, ia diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Di hari yang sama, KPK juga mengamankan Bupati Pati Sudewo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat pada 4 Februari 2026 terjadi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait proses restitusi pajak.
Masih pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan OTT kelima yang berkaitan dengan importasi barang tiruan (KW).
Salah satu pihak yang ditangkap adalah Rizal, pejabat Bea Cukai yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diumumkan pada 5 Februari 2026, menyangkut dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Sejumlah pejabat peradilan hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penangkapan Fadia Arafiq mempertegas sorotan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam aspek integritas jabatan publik.
Meski KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam OTT di Pekalongan, publik menanti kejelasan dugaan tindak pidana yang menjerat kepala daerah tersebut.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan resmi terkait status hukum para pihak dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung.