PEKANBARU – Permasalahan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dinilai telah memasuki kondisi darurat dan membutuhkan penanganan serius. Penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar yang telah melebihi kapasitas dikhawatirkan dapat memicu dampak ekologis maupun sosial.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru meninjau langsung kondisi TPA Muara Fajar pada Kamis (5/3/2026) siang. Dalam kunjungan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan agar pengelolaan sampah segera diperbaiki untuk mencegah potensi bencana lingkungan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa metode pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping berpotensi menimbulkan berbagai risiko serius apabila tidak segera diatasi.
“Jika tidak segera diintervensi, metode open dumping berpotensi memicu bencana kebakaran akibat gas metana, pencemaran lingkungan yang semakin parah, hingga gangguan pada sistem tata kelola kota yang dapat memicu konflik sosial,” ujar Pandra.
Berdasarkan data Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), dengan jumlah penduduk Pekanbaru yang telah melampaui 1,16 juta jiwa, timbulan sampah pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.378,37 ton per hari.
Sebagian besar sampah tersebut bermuara di TPA Muara Fajar yang saat ini telah mengalami kondisi kelebihan kapasitas. Selama bertahun-tahun, pengelolaan sampah di area seluas belasan hektare tersebut masih menggunakan metode pembuangan terbuka yang dinilai tidak lagi memadai.
Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan alat berat, akses jalan menuju lokasi yang rusak, serta sistem pengelolaan air lindi yang belum optimal.
Selain berdampak pada lingkungan, kawasan dengan kondisi kumuh dan tidak tertata juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.
Karena itu, pengelolaan TPA Muara Fajar dinilai perlu mengalami perubahan mendasar, baik dari sisi tata kelola maupun pemanfaatan teknologi modern untuk mengatasi persoalan sampah secara berkelanjutan.
Sebagai salah satu solusi, Kapolda Riau menawarkan konsep pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy (WTE) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Melalui teknologi tersebut, sampah dapat diolah menjadi sumber energi, termasuk untuk pembangkit listrik tenaga biogas.
“Kapolda menawarkan teknologi waste-to-energy untuk mengelola sampah menjadi energi. Konsep ini juga sejalan dengan semangat Green Policing,” jelas Pandra.