PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini memasuki fase baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tiga terdakwa dari Jakarta ke Pekanbaru sebagai bagian dari persiapan menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang segera digelar di Pekanbaru.
“Pemindahan penahanan para terdakwa ini untuk mempersiapkan persidangan nantinya,” ujar Budi, Rabu (11/3/2026).
Menurut Budi, dua terdakwa yakni Abdul Wahid dan M Arief Setiawan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru, sementara Dani M Nursalam menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Ia menambahkan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.
Tiba di Pekanbaru dengan Pengawalan Ketat
Abdul Wahid tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.45 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, topi hitam, masker, serta borgol di kedua tangannya. Kedatangannya dikawal ketat oleh tim KPK, aparat Brimob bersenjata, TNI, serta jaksa.
Sejumlah wartawan mencoba meminta tanggapan terkait kesiapan dirinya menghadapi persidangan.
Namun Wahid hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.
“Sehat,” ujar Wahid singkat sambil berjalan menuju kendaraan tahanan.
Di luar area bandara, sejumlah pendukungnya tampak memberi semangat.
“Semangat ketua!” teriak salah seorang pendukung.
“Pak Gub benar, Pak Gub tidak bersalah,” ujar pendukung lainnya.
Tak lama kemudian, Wahid langsung dibawa menuju rutan dengan mobil tahanan.
Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (10/3/2026).
“Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh Arif Setiawan, dan Dani M Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Budi.
Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan.
KPK juga mengajak masyarakat mengikuti jalannya sidang dan mencermati fakta-fakta yang akan terungkap di pengadilan.
KPK Tetapkan Tersangka Baru
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, KPK juga menetapkan Marjani, yang merupakan ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Modus Dugaan Pemerasan Anggaran Proyek
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkap bahwa praktik korupsi ini diduga berkaitan dengan pungutan dari proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.
Praktik tersebut bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman” atau Japrem di kalangan internal dinas.
Kasus bermula pada Mei 2025 ketika terjadi pembahasan penarikan fee dari tambahan anggaran proyek UPT jalan dan jembatan yang meningkat tajam dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dari penambahan anggaran, atau sekitar Rp7 miliar.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Johanis saat ekspos perkara.
Dari hasil penyelidikan KPK, setidaknya terjadi tiga kali penyerahan uang sejak Juni hingga November 2025 dengan total sekitar Rp4,05 miliar.
Pada penyerahan terakhir yang mencapai sekitar Rp1,25 miliar, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan yang kemudian menjerat sejumlah pejabat Pemprov Riau.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
Selama proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP dan Kantor Dinas Pendidikan Riau.
Kemudian, Kantor BPKAD Riau, Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro dan Rumah beberapa tersangka.
Selain itu, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal.
Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
“Korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Johanis.