www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Warga Bandung Hilang Terseret Arus Sungai Kampar, Begini Kronologinya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Memeras dan Mengancam, Ketua Ormas di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:40:33 WIB
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, dalam perkara pemerasan disertai pengancaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Saat putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH terdakwa tampak tertunduk dan memilih diam sepanjang persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jekson Sihombing dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini sesuai dengan waktu yang diatur dalam hukum acara,” tutup hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pekanbaru karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat yang diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan.

Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi warga asal Bandung tenggelam di Sungai Kampar (foto/int)Warga Bandung Hilang Terseret Arus Sungai Kampar, Begini Kronologinya
Bencana alam angin puting beliung menerjang Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau (foto/int)Aparat Jaga Ketat SMPN 1 Bandar Laksamana Usai Diterjang Puting Beliung
Astra Honda Dream Cup (AHDC) 2026 Regional Riau yang digelar di Sirkuit Sport Center Bangkinang, Kabupaten Kampar.AHDC Regional Riau 2026 Berlangsung Meriah, 163 Starter Perebutkan Gelar Juara
Angin puting beliung terjang Bandar Laksamana, SMPN 1 dan jaringan listrik rusak parah (foto/int)Puting Beliung Hantam Bengkalis, 20 Ruang Kelas SMPN 1 Hancur
Pemprov Riau menggandeng Arara Abadi dan PHR perbaiki ruas Jalan Minas–Tualang Timur (foto/ist)Pemprov Riau Gandeng Arara Abadi dan PHR Perbaiki Ruas Jalan Minas–Tualang Timur
  Ilustrasi Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026 (foto/int)Hasil MotoGP Hungaria 2026: Marc Marquez Tak Terbendung, Taklukkan Acosta
Selamatkan PSPS Pekanbaru dari degradasi, Aji Santoso resmi mundur (foto/int)Pelatih Aji Santoso Mundur dari PSPS, Ternyata Ini Alasannya
Polres Pelalawan sita 260 batang kayu ilegal (foto/klikmx)Dua Truk Angkut 260 Batang Kayu Ilegal Disergap Polisi di Pelalawan
Satreskrim Polres Kuantan Singingi amankan dua pocong yang beraksi di Kota Taluk Kuantan (foto/tribunpku)Polisi Amankan 2 Pocong yang Berkeliaran di Taluk Kuantan, Ternyata Ini Motifnya
Sejumlah pengurus laporkan dugaan pelanggaran mekanisme di HIPMI Riau ke SC dan OC Munas XVIII (foto/ist)Sejumlah Pengurus Laporkan Dugaan Pelanggaran Mekanisme di HIPMI Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved