www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terbukti Memeras dan Mengancam, Ketua Ormas di Pekanbaru Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:40:33 WIB
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)
Sidang pembacaan putusan vonis terdakwa Ketua Ormas di PN Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)

PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jekson Jumari Sihombing, oknum Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, dalam perkara pemerasan disertai pengancaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kusuma Admadja, PN Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Saat putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis SH MH terdakwa tampak tertunduk dan memilih diam sepanjang persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman telah terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang.

Majelis hakim menyebutkan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Jekson Sihombing dinyatakan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap terhadap putusan ini sesuai dengan waktu yang diatur dalam hukum acara,” tutup hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pekanbaru karena melibatkan pimpinan organisasi masyarakat yang diduga menyalahgunakan pengaruhnya untuk melakukan pemerasan.

Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ustadz Abdul Somad direncanakan temui Abdul Wahid di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru (foto/ist)Sahabat Yakin Abdul Wahid Tak Bersalah: UAS Bersedia Bersaksi di Pengadilan
Ilustrasi target vaksinasi hewan 65.900 dosis di Riau, Pekanbaru dan Kampar tertinggi realisasinya (foto/int)Pekanbaru dan Kampar Tertinggi, Realisasi Vaksinasi PMK di Riau Terus Digenjot
Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memeriksa kapal yang membawa 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Dermaga TNI AL Bangsal Aceh Dumai (foto/bambang)TNI AL Dumai Gagalkan Pengangkutan 200 Ton Arang Bakau Ilegal di Perairan Meranti
BMKG catat 122 titik panas di Sumatera, Riau dominasi dengan 77 hotspot (foto/int)BMKG Deteksi 122 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang 77 Hotspot
H-9 Lebaran, rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan ditargetkan tuntas dengan kondisi Base B (foto/Andy)Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Pelalawan Ditargetkan Tuntas dengan Kondisi Base B
  Anak harimau Sumatera terjebak perangkap warga di Teluk Meranti (foto/Andy)Warga di Pelalawan Tangkap Anak Harimau, Langsung Diserahkan ke BBKSDA Riau
BPJN Riau menargetkan jalan nasional siap dilalui pemudik H-10 Lebaran (foto/int)Jelang Mudik Lebaran 2026, BPJN Riau Kebut Perbaikan Jalan Nasional
 Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (foto/ultra)Bupati Kuansing: Pengusulan Lahan TORA Harus Berpihak Masyarakat Kecil
berhadiah umrah, Arabian delight Aryaduta Pekanbaru ramai dikunjungi (foto/Mimi)Lezat dan Berhadiah Umrah, Arabian Delight Aryaduta Pekanbaru Ramai Dikunjungi
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebut kecamatan yang realisasi pajaknya tinggi akan jadi prioritas pembangunan (foto/ultra)Bupati Kuansing: Kecamatan yang Realisasi Pajaknya Tinggi akan Jadi Prioritas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
AMSI Riau dan SKK Migas Sumbagut Perkuat Kerjasama di 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved