DUMAI – Polres Dumai berhasil meringkus seorang pria berinisial BM yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang guru SD swasta, Tika Plorentina Simanjuntak, yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Gang Horas, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Korban yang merupakan guru di SD Santo Tarcisius ditemukan tidak bernyawa pada Kamis (12/3/2026) dengan sejumlah luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambangkepada wartawan mengatakan, tersangka BM yang merupakan mantan pacar korban berhasil diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
"Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah Rokan Hilir. Berkat koordinasi dengan Polsek Tanah Putih, Polres Rohil, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Kota Dumai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu korban menghubungi seorang pria bernama David, yang diketahui sebagai pacar korban, untuk menemaninya di rumah kontrakan.
Korban meminta David datang karena mantan pacarnya, BM, berencana menemui korban di Dumai setelah datang dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Sekitar pukul 17.10 WIB, David tiba di rumah kontrakan korban. Saat itu korban sedang bersiap untuk pergi keluar bersama David guna menganalisis nilai ujian murid. Korban kemudian masuk ke kamar mandi untuk mandi, sementara David menunggu di ruang tamu.
Tidak lama kemudian, BM datang ke rumah kontrakan tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan hubungan David dengan korban.
"Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan pacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM tidak terima dan menyatakan dirinya masih memiliki hubungan dengan korban," jelas Kapolres.
Tak lama berselang, korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi situasi tersebut. Dalam percakapan itu, korban menyampaikan bahwa dirinya memang sedang menjalin hubungan dengan David dan meminta BM untuk pulang.
Setelah pembicaraan tersebut selesai, korban bersama David keluar dari rumah kontrakan. Sementara itu, BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, David kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk memastikan kondisi korban sebelum berangkat mengajar di sekolah. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, David kemudian berangkat menuju tempat kerjanya.
Namun sekitar pukul 08.37 WIB, David mendapat informasi dari warga sekitar bahwa Tika Plorentina Simanjuntak telah ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan sejumlah luka tusuk.
Mendapatkan kabar tersebut, David kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Rohil hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ungkap AKBP Angga.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh Satreskrim Polres Dumai untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan motif pelaku.
Tersangka BM disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.