PELALAWAN – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan kembali terjadi. Kali ini, aparat dari Polsek Langgam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mencuri hasil panen di area perkebunan milik CV Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Minggu (22/3/2026).
Pelaku berinisial PJ (40), warga setempat, ditangkap setelah aktivitasnya dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah sawit secara ilegal.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam, Iptu Jerry P Sinaga mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan pihak keamanan kebun.
“Kami menerima laporan dari security CV Segati Jaya yang mendapati pelaku sedang memanen buah sawit tanpa izin. Setelah itu, anggota langsung bergerak melakukan pengamanan dan penyelidikan,” ujar Iptu Jerry.
Peristiwa ini terungkap saat dua petugas keamanan, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, mendengar suara buah sawit jatuh dari dalam area kebun.
Curiga dengan suara tersebut, keduanya melakukan pengecekan dan menemukan pelaku tengah beraksi di Blok A6 dan A7 Divisi 2.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan tandan buah kelapa sawit serta satu alat panen jenis egrek. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp798 ribu.
IPTU Jerry menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah tindak pidana serupa di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen meningkatkan pengamanan serta penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah Langgam,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.