PEKANBARU - Seorang pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn berinisial A.N. (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Bengkalis setelah terlibat kecelakaan serius di Jalan Lintas Dumai–Pakning.
Insiden yang terjadi di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, wilayah Bengkalis ini melibatkan mobil dinas Toyota Fortuner yang membawa Wakil Ketua II DPRD Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Shandra Amalia, mengungkapkan kecelakaan berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Innova yang melaju dari arah Dumai menuju Sungai Pakning diduga tiba-tiba hilang kendali. Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat berkendara.
Akibatnya, kendaraan oleng ke jalur berlawanan dan langsung berhadapan dengan mobil Fortuner yang datang dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan keras tidak terhindarkan hingga membuat mobil dinas tersebut terbalik ke dalam parit di pinggir jalan.
Dilansir dari MCRiau, benturan itu menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Pengemudi Fortuner hanya mengalami luka ringan di tangan, sementara penumpangnya, Hendrik Firnanda Pangaribuan (37), menderita nyeri serius di bagian pinggang dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, A.N. mengalami luka di bibir dan memar di dahi akibat benturan.
Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap para pihak yang terlibat. Hasilnya, A.N. dan salah satu penumpangnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Polisi menduga kuat kondisi microsleep yang dialami tersangka dipicu oleh pengaruh zat terlarang tersebut, yang menurunkan konsentrasi dan kesadaran saat mengemudi.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kondisi microsleep yang dialami pengemudi Innova diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika. Hal ini secara signifikan mengurangi konsentrasi dan kesadaran tersangka saat berkendara di jalan raya,” ungkap AKP Shandra dikutip dari MCRiau.
Saat ini, kedua kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti dengan estimasi kerugian mencapai Rp100 juta. Proses hukum terhadap tersangka A.N. tengah berjalan dan segera dilimpahkan ke jaksa untuk penanganan lebih lanjut.