www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kolaborasi BRI dan Unri, Hadirkan Area Parkir Modern dan Nyaman untuk Mahasiswa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fakta Baru Sidang Tipikor Pekanbaru, JPU Siap Bongkar Eksepsi Abdul Wahid
Minggu, 05 April 2026 - 22:01:12 WIB
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)

PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Eksepsi tersebut sebelumnya menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan kabur sehingga dinilai harus batal demi hukum.

Sidang ini menjadi momentum krusial karena akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang disorot jaksa merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia menekankan bahwa proses perencanaan dilakukan tim teknis, sementara dirinya hanya menetapkan regulasi melalui peraturan gubernur.

Dakwaan jaksa juga menyoroti pertemuan di kediaman gubernur yang disebut menjadi awal praktik pemerasan. Abdul Wahid membantah adanya tindakan tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan ponsel peserta.

Ia menyebut pertemuan itu hanya berisi arahan umum tentang tata kelola pemerintahan.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Ia juga menolak tudingan ancaman mutasi.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung April–November 2025 dan melibatkan beberapa nama, termasuk kepala dinas, tenaga ahli gubernur, serta ajudan.

Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan “fee” proyek setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Persentase setoran disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran dilakukan bertahap, Tahap I Rp1,8 miliar, Tahap II Rp1 miliar dan Tahap III Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Sidang tanggapan eksepsi akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menerima keberatan terdakwa atau memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Program BRI Peduli hadir di Unri, bangun area parkir kampus yang nyaman untuk mahasiswa (foto/ist)Kolaborasi BRI dan Unri, Hadirkan Area Parkir Modern dan Nyaman untuk Mahasiswa
Harga TBS sawit mitra plasma di Riau pekan ini naik.(ilustrasi/int)Naik! Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Pekan ini Rp4.075 per kilogram
Pemadaman karhutla di Bengkalis.(foto: int)Tim Gabungan Berpacu Kendalikan Karhutla yang Hanguskan 70 Hektare di Bengkalis
Tim Manggala Agni dalam upaya pemadaman karhutla di Bengkalis.(foto: mcr)Empat Regu Manggala Agni Dikerahkan! Begini Perkembangan Terbaru Karhutla Bengkalis
Prakiraan cuaca di Riau hari ini.(infografis/AI)Cuaca Riau Hari ini: Pagi Hingga Malam Berpotensi Diguyur Hujan
  DPRD Pekanbaru desak Pemko intervensi harga plastik di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Harga Plastik Naik Tajam, DPRD Pekanbaru Desak Pemko Sidak Distributor dan Operasi Pasar
Tim penyemaian OMC di Dumai.(foto: tribunpekanbaru.com)Awan Tak Kunjung Muncul, Operasi Hujan Buatan Riau Belum Maksimal
Ketua Pansel, Yan Dharmadi.(foto: mcr)13 Kandidat Direksi PT Riau Petroleum Lolos Administrasi, Publik Diminta Ikut Mengawasi
Sebaran titik panas di Riau hari ini.(infografis/AI)65 Hotspot Terpantau di Sumatera, Bengkalis Riau Kuasai 45 Titik Panas
ilustrasi banjir di Perumahan Mande Villa, Pesona Harapan Indah, Pekanbaru, Riau.Setahun Kepemimpinan Agung Nugroho-Markarius, DPRD Soroti Banjir Pekanbaru Belum Teratasi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved