www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Baru Sasar 8%, Program Cek Kesehatan Gratis di Riau Terancam Mandek?
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Fakta Baru Sidang Tipikor Pekanbaru, JPU Siap Bongkar Eksepsi Abdul Wahid
Minggu, 05 April 2026 - 22:01:12 WIB
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menjalani sidang.(foto: int)

PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memasuki babak penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Eksepsi tersebut sebelumnya menolak seluruh dakwaan jaksa. Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak lengkap, tidak cermat, dan kabur sehingga dinilai harus batal demi hukum.

Sidang ini menjadi momentum krusial karena akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Dalam persidangan sebelumnya, Abdul Wahid menyampaikan klarifikasi atas sejumlah poin dakwaan. Ia menegaskan, pergeseran anggaran yang disorot jaksa merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran serta merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pergeseran anggaran itu hal biasa, tidak ada pelanggaran hukum. Itu berdasarkan instruksi Presiden dan juga Permendagri. Yang mengusulkan dan membahas adalah tim, saya hanya membuat pergubnya,” ujar Abdul Wahid usai sidang.

Ia menekankan bahwa proses perencanaan dilakukan tim teknis, sementara dirinya hanya menetapkan regulasi melalui peraturan gubernur.

Dakwaan jaksa juga menyoroti pertemuan di kediaman gubernur yang disebut menjadi awal praktik pemerasan. Abdul Wahid membantah adanya tindakan tidak wajar dalam rapat tersebut, termasuk tudingan pengumpulan ponsel peserta.

Ia menyebut pertemuan itu hanya berisi arahan umum tentang tata kelola pemerintahan.

“Saya hanya menyampaikan bahwa tidak ada lagi istilah ‘matahari satu’ atau ‘matahari dua’. Yang ada hanya satu, yaitu Pemerintah Provinsi Riau,” katanya.

Ia juga menolak tudingan ancaman mutasi.

“Saya tidak pernah mengancam siapa pun. Itu rapat biasa saja,” tegasnya.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Jaksa menyebut praktik tersebut berlangsung April–November 2025 dan melibatkan beberapa nama, termasuk kepala dinas, tenaga ahli gubernur, serta ajudan.

Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diminta menyetorkan “fee” proyek setelah adanya pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah. Persentase setoran disebut meningkat dari 2,5 persen menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Setoran dilakukan bertahap, Tahap I Rp1,8 miliar, Tahap II Rp1 miliar dan Tahap III Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Jaksa menduga sebagian dana disalurkan melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Sidang tanggapan eksepsi akan menjadi penentu arah proses hukum selanjutnya.

Publik kini menanti apakah majelis hakim akan menerima keberatan terdakwa atau memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Layanan CKG di Riau masih rendah.(ilustrasi/int)Baru Sasar 8%, Program Cek Kesehatan Gratis di Riau Terancam Mandek?
Veda Ega di Moto3 Italia 2026.(foto: int)Rider Honda Asal Indonesia Menggila di Mugello! Veda Ega Tembus Q2 Moto3 Italia 2026
Razia narkoba di THM Pekanbaru menyeret kader muda PAN Pelalawan.(ilustrasi/int)PAN Pelalawan Angkat Suara Usai Kader Mudanya Diamankan dalam Razia Narkoba di Klub Malam Pekanbaru
Suzuki Fronx.Suzuki Panen Penjualan April 2026, Hybrid dan Kendaraan Niaga Jadi Andalan
Manggala Agni fokus upaya pendinginan karhutla di Rohil dan Siak.(foto: mcr)Manggala Agni Fokus Pendinginan di Rohil dan Siak, Bara Gambut Sulit Dipadamkan
  Polantas menunjukkan lokasi kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.(foto: tribunpekanbaru.com)Pemotor di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk Usai Gagal Nyalip dari Kiri, Polisi Buru Sopir
Jembatan Danau Bingkuang Kampar.(foto: int)Baut Hilang dan Pin Rusak Penyebab Jembatan Danau Bingkuang Bergoyang
Mulai Juli 2026 nanti registrasi kartu SIM pakai biometrik.(ilustrasi/int)Registrasi Kartu SIM Pakai Pemindaian Wajah Mulai 1 Juli, Gratis untuk Pelanggan
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Jumat Sore, BMKG Pantau 67 Titik Panas di Sumatera dan 7 di Riau
Sambut Waisak, Permabudhi Pekanbaru mengapresiasi Guru Agama Buddha (foto/ist)Bentuk Kepedulian, Permabudhi Riau Salurkan Bingkisan Waisak ke Puluhan Guru Agama
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved