KUANSING - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya diamankan setelah aksinya terbongkar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pria tersebut, Wawan Setiawan (46), diduga mencatut nama BNN Provinsi (BNNP) Riau untuk kepentingan pribadi. Ia diketahui telah menginap selama sekitar dua pekan di Wisma Hotel Serena, Siturajo Kari, tanpa melunasi tagihan yang mencapai Rp15 juta.
Kasus ini diungkap oleh tim BNNP Riau bersama BNNK Kuansing pada Selasa (14/4/2026).
Kronologi bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika Kasi Intelijen BNNP Riau menerima informasi dari anggota polisi Polda Kepulauan Riau (Kepri). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang menunggak biaya penginapan dengan alasan menunggu pencairan dana dari kantor.
Kecurigaan muncul dari pemilik hotel karena pria tersebut kerap mengaku sebagai anggota BNNP Riau kepada karyawan. Merasa ada kejanggalan, pemilik hotel kemudian melaporkan hal tersebut kepada adiknya yang merupakan anggota polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim BNN segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pria tersebut terungkap sebagai Wawan Setiawan, seorang wiraswasta asal Batu Rijal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu tanda anggota (KTA) BNNP Riau, ID Card BNNP Riau, lencana BNN, KTA Polri, kartu anggota BIN, serta berbagai dokumen dan kartu perbankan.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Dr. Ali Machfud, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan nama institusi.
“Ini merupakan tindakan serius karena pelaku menyalahgunakan identitas lembaga untuk kepentingan pribadi. Kami pastikan setiap pelanggaran seperti ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa Wawan juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan telah dijemput oleh anggota Polda Riau.
BNNP Riau menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta memberantas segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga demi melindungi masyarakat.