JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), seiring lonjakan anggaran yang signifikan dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 335 triliun pada 2026.
KPK menilai peningkatan anggaran yang sangat besar tersebut belum diimbangi dengan kesiapan regulasi, sistem pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketidakefisienan hingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Dalam kajian dan monitoring yang dilakukan, KPK menemukan bahwa kerangka kebijakan yang mengatur pelaksanaan MBG masih memerlukan penguatan, terutama dalam hal pembagian kewenangan antar lembaga, standar operasional, serta sistem distribusi bantuan yang tepat sasaran.
Selain itu, KPK juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk sistem pengadaan barang dan jasa, rantai pasok bahan pangan, serta kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Tanpa perencanaan yang matang, pelaksanaan program berisiko mengalami hambatan teknis yang dapat mengganggu efektivitas penyaluran manfaat kepada masyarakat.
KPK turut mengingatkan bahwa besarnya anggaran yang dikelola dalam waktu singkat membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan. Penguatan fungsi audit, pelaporan, serta pemanfaatan teknologi informasi dinilai menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.
Lebih lanjut, KPK mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program, termasuk penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penegasan mekanisme kontrol di setiap tahapan pelaksanaan.
Dengan langkah perbaikan tersebut, KPK berharap program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko penyimpangan keuangan negara.(*)