PEKANBARU - Seorang mantan finalis Putri Indonesia asal Riau berinisial JRF kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik kecantikan ilegal. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan mengalami kerusakan fisik serius usai menjalani perawatan di klinik milik JRF.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat sedikitnya 15 korban yang terdampak. Para korban mengalami berbagai kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya.
"Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain. Ini akibat tindakan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (28/4/2026).
Salah satu korban bahkan mengalami kondisi yang lebih parah. Setelah menjalani dua kali operasi bibir, korban justru mengalami cacat permanen dan trauma psikologis yang mendalam.
"Salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," kata Ade Kuncoro.
Dari hasil penyelidikan Subdit IV Ditreskrimsus, diketahui JRF telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2019. Klinik kecantikan yang dikelolanya menawarkan berbagai perawatan dengan tarif yang tidak murah, bahkan mencapai belasan juta rupiah untuk satu tindakan.
"Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," kata Ade.
Ironisnya, terungkap bahwa JRF tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan maupun kedokteran. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
Dengan berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik kecantikan sendiri dan diduga melakukan berbagai tindakan medis secara mandiri terhadap para kliennya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Aparat kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap JRF di rumah keluarganya di Sumatera Barat.
"Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.