www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polsek Kerumutan dan PT SLS Perketat Kesiapan Sarpras Karhutla Hadapi El Nino
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Lanjutan Abdul Wahid Bergulir, KPK Hadirkan Saksi dari Swasta dan Pejabat
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33:37 WIB
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari unsur swasta hingga pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Empat saksi yang hadir yakni Ketua Ormas Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, kontraktor Fauzan Kurniawan, Hatta Said yang disebut sebagai bagian tim sukses Abdul Wahid saat Pilkada, serta Plt Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo Dimeira.

Keempatnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di ruang sidang Mudjono SH terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid disebut tidak sendiri. Ia diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat untuk patuh terhadap pimpinan.

"Matahari hanya satu,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran proyek. Namun, jumlah tersebut kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan jabatan.
Dalam persidangan terungkap, setoran uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, kemudian tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga mengungkap sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, JPU KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polsek Kerumutan dan PT SLS perketat kesiapan Sarpras Karhutla hadapi El Nino.(foto: andi/halloriau.com)Polsek Kerumutan dan PT SLS Perketat Kesiapan Sarpras Karhutla Hadapi El Nino
Disdik Riau gandeng Disnakertrans dan industri gelar Job Fair 2026 untuk lulusan SMK.(foto: mcr)Disdik dan Disnakertrans Riau Gandeng Industri Beri Peluang Lulusan SMK di Job Fair 2026
Pemko Pekanbaru tambah lokasi waste station.(ilustrasi/int)Pemko Pekanbaru Bangun 5 Waste Station Baru, Tukar Sampah Plastik Lebih Mudah
Proses evakuasi jenazah korban tenggelam.(ilustrasi/int)3 Hari Pencarian, ABK Pompong Tenggelam di Selat Rupat Ditemukan Meninggal
Narasumber menyampaikan materi pada kegiatan Bimtek Peningkatan Produktivitas Pertanian Kota Dumai yang digelar di MaxOne Hotel Dumai, Kamis (21/5/2026).(foto: bambang/halloriau.com)Wako Paisal Buka Bimtek Peningkatan Produktivitas Pertanian Kota Dumai
  Pemuda pengganguran berinisial AA saat diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras.(foto: andi/halloriau.com)Disembunyikan dalam Batok Motor, Remaja Pengangguran di Pelalawan Kedapatan Bawa Sabu
Rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta yang sempat digeledah KPK.(foto: int)ART Beberkan KPK Geledah dan Sita Emas hingga Tas Mewah dari Rumah Abdul Wahid
Plt Dirut BRK Syariah, Helwin Yunus, hadir sebagai narasumber sektor perbankan dalam kegiatan nasional Meaningful Participation yang diselenggarakan BSOJK bersama Komisi XI DPR RI di Batam, Kamis (21/5/2026).Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
Pemprov Riau gandeng HIMPERRA hadirkan perumahan MBR di Riau.(ilustrasi/int)Atasi Krisis Hunian Urban, Pemprov Gandeng HIMPERRA Dorong Kuota Rumah MBR Riau
Kawasan Tanpa Rokok di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Warga Pekanbaru Masih Cuek Merokok di Tempat Umum, Komisi III DPRD Desak Diskes Bentuk Satgas Khusus!
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved