PEKANBARU - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), saksi Fauzan Kurniawan mengaku pernah dititipi uang sebesar Rp600 juta oleh mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda.
Fauzan menjelaskan, awalnya ia sempat menolak permintaan untuk menyimpan uang tersebut. Namun, ia akhirnya bersedia karena diminta hanya memegang sementara.
“Saya sempat menolak, tapi diminta tolong pegang dulu karena Pak Arief mau ke luar kota,” ujar Fauzan di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut uang tersebut diserahkan oleh Ferry Yunanda di depan kantor PT Trifa dalam sebuah plastik hitam.
“Diserahkan di depan kantor Trifa. Uangnya dalam plastik hitam,” katanya.
Menurut Fauzan, uang itu sempat disimpan di laci kantor sebelum kemudian dibawa pulang dan diletakkan di mobil pribadinya.
Sekitar satu pekan setelah menerima titipan tersebut, Fauzan mengaku bertemu dengan Muhammad Arief Setiawan untuk makan siang di kawasan Jalan Sumatera, Pekanbaru.
Dalam pertemuan itu, kata Fauzan, tidak ada pembicaraan terkait uang yang dititipkan sebelumnya.
“Pas pulang baru saya serahkan kembali uang itu ke Pak Arief,” ujarnya.
Selain mengungkap titipan uang Rp600 juta, Fauzan juga menyampaikan adanya uang lain sebesar Rp200 juta yang disebut diperuntukkan bagi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Menurut keterangannya, uang tersebut diminta untuk diserahkan secara bertahap sebesar Rp50 juta setiap bulan sebagai dana operasional.
“Ada pesan dari Pak Arief, uang itu untuk Pak Dani. Saya diminta menyerahkan uang operasional bulanan Rp50 juta,” kata Fauzan.
Ia menyebut penyerahan dilakukan sebanyak empat kali pada periode Juli hingga Oktober 2025 dengan total keseluruhan Rp200 juta.
Fauzan memastikan uang itu diterima langsung oleh Dani M Nursalam tanpa disertai tanda terima.
“Diterima langsung, tidak ada tanda terima,” ujarnya.
Kesaksian Fauzan menjadi bagian dari rangkaian persidangan untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara korupsi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut menerima maupun menyalurkan uang.(*)