DUMAI – Operasi pemberantasan premanisme dan gangguan keamanan yang digelar Tim RAGA (Razia Gangguan Kamtibmas) Polres Dumai membuahkan hasil tak terduga. Dalam patroli yang berlangsung pada Sabtu malam (30/5/2026), petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pria beserta barang bukti ratusan gram ganja.
Operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, bersama sejumlah personel gabungan yang menyisir berbagai titik rawan kriminalitas di Kota Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan patroli Tim RAGA tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
"Petugas juga melakukan tindakan preventif dengan mengintensifkan patroli area rawan, serta tindakan penegakan hukum (gakkum) berupa penggeledahan badan maupun tempat yang mencurigakan," ujar Angga, Minggu (31/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim melintas di Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas melihat sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW terparkir di bahu jalan dalam kondisi mencurigakan.
Di lokasi, petugas mendapati seorang pria duduk di pinggir jalan, sementara seorang lainnya berada di dalam mobil. Saat polisi mendekat, salah seorang yang berada di kursi penumpang depan mobil langsung melarikan diri ke arah gelap.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil berinisial EDP (40), warga Medan, serta seorang pria berinisial FH (22), yang diketahui berdomisili di Papua Pegunungan.
"Petugas bergerak cepat mengamankan sang pengemudi mobil yang mengaku berinisial EDP (40), seorang karyawan swasta asal Medan, serta pemuda yang duduk di pinggir jalan berinisial FH (22), seorang pengangguran yang beralamat di Papua Pegunungan," jelas Angga.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam mobil, polisi menemukan sebuah tas ransel yang berisi sejumlah paket diduga narkotika jenis ganja.
"Saat dibuka, tas tersebut ternyata berisi barang terlarang berupa plastik asoi hitam, bungkusan kertas nasi cokelat, serta toples bening yang semuanya padat berisikan narkotika jenis ganja kering, lengkap dengan tiga blok kertas paper tembakau," kata Angga.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan paket ganja lainnya di dalam kotak rokok yang tersimpan di pintu mobil. Dari lokasi tempat FH duduk, polisi kembali menemukan satu paket ganja yang diduga sengaja disembunyikan.
"Secara total, Tim RAGA berhasil mengamankan 5 paket diduga ganja siap edar dengan berat kotor mencapai sekitar 300 gram serta uang tunai jutaan rupiah," ucap Angga dikutip dari MCRiau.
Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan mobil Honda Brio yang digunakan serta sejumlah barang bukti lainnya.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif Methamphetamine atau sabu. Sementara hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan THC atau kandungan ganja menunjukkan hasil negatif.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keberhasilan Tim RAGA Polres Dumai ini menjadi bukti nyata bahwa patroli pemberantasan premanisme tidak hanya efektif menyapu kejahatan jalanan, namun juga ampuh dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Dumai," pungkas Angga.