www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dobrak Pasar Low MPV, Toyota Veloz Hybrid Jadi Mobil Terbaik Indonesia 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Plt Gubri SF Hariyanto Jadi Saksi di Sidang Abdul Wahid
Rabu, 03 Juni 2026 - 12:48:03 WIB
Plt Gubri, SF Haiyanto jadi saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpekanbaru)
Plt Gubri, SF Haiyanto jadi saksi dalam Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (foto/tribunpekanbaru)

PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali bergulir di pengadilan, Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Hariyanto tampak hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi saksi menghadap majelis hakim. Di sisi kirinya terlihat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara di sisi kanan duduk terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam yang didampingi tim kuasa hukum masing-masing.

Selain Hariyanto, JPU juga menghadirkan saksi lain, Marjani, yang merupakan mantan ajudan Abdul Wahid. Namun, Marjani memberikan kesaksian melalui sambungan telekonferensi video karena saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta terkait perkara yang sama.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama sejumlah pihak diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas hingga kediaman beberapa pihak terkait.

JPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat disebut diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.

Dalam dakwaan disebutkan adanya pernyataan "matahari hanya satu" yang disampaikan kepada peserta rapat, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan pihak perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran yang mereka kelola. Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.

Menurut dakwaan, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan jabatan apabila menolak.

Setoran uang dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

JPU juga menguraikan bahwa sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan praktik pemerasan yang menjadi perhatian publik di Provinsi Riau tersebut.

Sumber: Tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Veloz Hybrid EV dinobatkan sebagai Car of The Year 2026.(foto: istimewa)Dobrak Pasar Low MPV, Toyota Veloz Hybrid Jadi Mobil Terbaik Indonesia 2026
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Riau Sumbang 25 Titik Panas Sore ini, Bengkalis dan Pelalawan Masih Terbanyak
ist.Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan
Donni Triananto, Senior Officer, Corporate Reputation Management. Foto IstIni Alasannya Telkomsel Tunjuk Pekanbaru Gelar Program Terpujilah Guru
Astra Agro Raih The Best CSR Award 2026.Bersama Masyarakat Menciptakan Dampak Berkelanjutan, Astra Agro Raih Indonesia CSR Awards 2026
  Bupati Pelalawan, Zukri bersama Sekda dan OPD membahas pelaksanaan kegiatan 1 Muharram 1448 Hijriah.(foto: andi/halloriau.com)Bukan Cuma Pawai Obor, Bupati Pelalawan Siapkan Tradisi Baru Bakar Ikan Gratis di Tugu Bono
Seleksi KPID Riau.(ilustrasi/int)74 Calon Komisioner KPID Riau Siap Hadapi Ujian CAT Ketat, Ini Daftarnya
Bupati Pelalawan, Zukri bersama Forkopimda Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Lari Pagi hingga Tanam Pohon, Cara Unik Forkopimda Pelalawan Perkuat Kebersamaan
BNPB menambah satu lagi heli water bombing di Riau (foto/int)Riau Dapat Tambahan Satu Heli Water Bombing, Antisipasi Karhutla Saat Kemarau
Honda Brio. Foto IntHonda Brio Satya S CVT Hadir Bulan ini di Pekanbaru, Apa Saja Fiturnya?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved