UJUNG TANJUNG - Sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menjalani evaluasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (29/7/2026).
Sidang yang digelar di Ujung Tanjung tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap usulan pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada 17 Agustus 2026.
Berbeda dari sekadar proses administratif, sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sidang dibuka Sekretaris TPP Islam, Prayongono dan dipimpin Ketua TPP, Rinaldi R.
Sejumlah pejabat dan petugas terkait turut hadir, di antaranya Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Seksi Kegiatan Kerja (Kasi Giatja), Kepala Subseksi Registrasi, Komandan Jaga, serta Asesor Pemasyarakatan.
Pengawasan proses penilaian juga diperkuat dengan keterlibatan jajaran Kanwil Ditjenpas Riau secara daring.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Riau, Suroto bersama Tim Pembina Keamanan mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Selain itu, proses evaluasi melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Dumai.
Keterlibatan lintas unsur tersebut diharapkan dapat memastikan penilaian terhadap warga binaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan data pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam arahannya, Suroto meminta jajaran Lapas Bagansiapiapi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan setiap usulan remisi memiliki dasar penilaian yang akurat.
"Pengusulan remisi harus dipastikan tepat sasaran dan berdasar pada data penilaian pembinaan yang akurat," ujar Suroto.
"Kami berharap jajaran Lapas Bagansiapiapi terus konsisten dalam memberikan pembinaan yang berkualitas serta menjaga kondusifitas keamanan di dalam lapas," sambungnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Tim TPP Lapas Bagansiapiapi. Menurutnya, pemenuhan indikator dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) harus dilakukan secara objektif sebagai salah satu bagian penting dalam proses evaluasi.
Sementara itu, Ketua TPP, Rinaldi R mengingatkan, kesempatan memperoleh remisi harus diiringi dengan perilaku baik dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang memenuhi kriteria substantif maupun administratif," ucap Rinaldi.
"Kami ingatkan kepada seluruh WBP untuk selalu berkelakuan baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan aktif mengikuti program pembinaan," tegasnya.
Sidang TPP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pengusulan Remisi Umum tidak dilakukan secara otomatis.
Setiap warga binaan harus melalui proses penilaian yang mempertimbangkan aspek administratif dan substantif, termasuk rekam jejak perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan.
Dengan hadirnya unsur Kanwil Ditjenpas Riau, PK Bapas Dumai, dan Asesor Pemasyarakatan, proses evaluasi diharapkan berlangsung lebih transparan dan terukur.
Bagi 35 WBP yang mengikuti evaluasi, hasil sidang menjadi bagian dari tahapan menuju pengusulan Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI 2026.
Mereka juga diharapkan mampu mempertahankan perilaku positif, disiplin, serta konsisten mengikuti program pembinaan hingga menyelesaikan masa pidana.