DUMAI - Sebanyak 30,80 kilogram narkoba jenis sabu, 359 butir ekstasi dan 215,67 gram ganja dimusnahkan setelah seluruh barang bukti tersebut terungkap dari 10 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Dumai.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolres Dumai, Rabu (29/7/2026), dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan SIK MSI.
Kegiatan itu turut disaksikan Kepala Bea dan Cukai Kota Dumai Ruru Firza Isnandar, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, penasihat hukum, personel Satresnarkoba, serta insan pers.
Seluruh barang haram itu merupakan hasil penanganan 10 laporan polisi dengan 14 tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur.
Kapolres Dumai mengungkapkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi antara jajaran Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai dalam mengawasi jalur masuk narkotika.
Salah satu kasus terbesar terungkap pada Juni 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai mengamankan sebuah kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu dan disamarkan dalam kemasan teh Cina.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai. Dari penyelidikan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan sabu dengan berat lebih dari 25 kilogram.
Pengungkapan lain juga dilakukan terhadap upaya penyelundupan sekitar lima kilogram sabu melalui Pelabuhan Penumpang Dumai.
Barang haram tersebut dibawa seorang penumpang dari Malaysia dan disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan.
Modus tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray milik Bea Cukai.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Dumai menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang memanfaatkan jalur perairan dan wilayah pesisir untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk narkotika ke Indonesia," ujar Kapolres.
Pemusnahan puluhan kilogram sabu dan barang bukti narkotika lainnya juga menunjukkan besarnya potensi ancaman yang berhasil dicegah sebelum beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan perhitungan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Jika seluruh narkotika tersebut berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp55,56 miliar.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dengan disaksikan unsur terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti narkotika tidak kembali disalahgunakan.
Setelah pemusnahan selesai, seluruh pihak yang hadir turut menandatangani berita acara pemusnahan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
Dengan pengungkapan ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya guna mengantisipasi masuknya narkotika dari jaringan internasional, terutama melalui jalur pelabuhan dan kawasan pesisir.