PEKANBARU – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi dinilai tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan di Provinsi Riau.
Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang telah menjalankan tugas kepala daerah sejak Abdul Wahid diberhentikan sementara karena menjalani proses hukum.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zulwisman, mengatakan dari perspektif hukum administrasi negara, keberadaan Plt Gubernur menjamin roda pemerintahan tetap berjalan sehingga proses hukum yang dihadapi Abdul Wahid tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
"Kasus tindak pidana korupsi yang dihadapi Abdul Wahid dan sudah diputus oleh PN Pekanbaru saya kira tidak berdampak apa-apa pada penyelenggaraan pemerintahan, karena dalam dimensi Hukum Administrasi Negara Pemerintah Provinsi Riau telah ada Plt Gubernur sebagai chief executive," ujar Zulwisman, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, perhatian utama Pemerintah Provinsi Riau saat ini adalah memastikan seluruh agenda pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Ia menegaskan, di bawah kepemimpinan SF Hariyanto, pemerintah daerah perlu fokus mengoptimalkan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta menuntaskan seluruh program yang telah ditetapkan oleh masing-masing perangkat daerah.
"Program kegiatan dalam bentuk triwulan dan semester tentu harus dituntaskan oleh seluruh perangkat daerah. Secara otomatis tanggung jawab dan tanggung gugat ada pada Plt Gubernur," katanya.
Kewenangan Plt Berbeda dengan Gubernur Definitif
Zulwisman menjelaskan, mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah hingga penunjukan pelaksana tugas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83 hingga Pasal 86.
Meski demikian, kewenangan Plt Gubernur tidak sepenuhnya sama dengan gubernur definitif.
Menurutnya, Plt Gubernur pada prinsipnya tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti mengubah status kepegawaian, melakukan perubahan struktur organisasi pemerintahan, menetapkan alokasi anggaran utama, maupun mengambil kebijakan strategis lainnya.
Namun demikian, pembatasan tersebut dapat dikecualikan apabila Plt Gubernur memperoleh persetujuan dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri.
"Namun ketika ada izin dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri selaku atasan Plt Gubernur, maka tentu hal itu dapat dilakukan. Itu saja sisi pembedanya dengan gubernur definitif," jelasnya.
Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Terkait status nonaktif Abdul Wahid, Zulwisman menilai peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara tegas batas waktu pemberhentian sementara kepala daerah.
Menurutnya, status tersebut bergantung pada proses hukum hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila Abdul Wahid menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, maka proses pengangkatan gubernur definitif dapat segera dilakukan setelah putusan inkrah.
Namun, karena Abdul Wahid telah mengajukan banding, proses tersebut masih harus menunggu putusan Pengadilan Tinggi.
"Kalau Abdul Wahid tidak banding dan menerima putusan dalam jangka waktu yang diberikan, maka tentu Plt akan segera dilantik menjadi gubernur definitif setelah putusan inkrah. Namun Abdul Wahid kan banding, sehingga harus menunggu proses di Pengadilan Tinggi selesai," ujarnya.
Meski proses hukum masih berlangsung, Zulwisman menilai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Riau tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Plt Gubernur.