PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Polisi menetapkan dua tersangka yang diduga berperan dalam mata rantai bisnis emas ilegal, mulai dari pemodal hingga penampung hasil tambang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DI (40), yang berperan sebagai pemodal aktivitas PETI, dan BD (31), pemilik toko emas yang diduga membeli hasil tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.
"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Kombes Ade, Selasa (18/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Dari hasil penyidikan dan penelusuran bukti elektronik, polisi menemukan adanya transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp972,8 juta, perhiasan emas dengan berat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta sejumlah catatan transaksi periode 2025-2026.
Ade mengatakan, penyidik masih mendalami aliran dana dari aktivitas perdagangan emas tersebut. Polisi akan melakukan financial analysis untuk mengetahui pola transaksi, sumber dan penerima dana hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," ujarnya.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Pendekatan following the money dilakukan untuk membongkar aliran keuntungan yang berasal dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara menyeluruh. Penindakan diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga kepada pihak yang membiayai, menampung, mengolah, memperjualbelikan, hingga menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.