BENGKALIS - Penanganan kasus kebakaran lahan di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BS (36) dan ZJ (52). Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026), setelah polisi menggelar perkara dan mengevaluasi hasil penyidikan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keputusan menetapkan keduanya sebagai tersangka didasarkan pada rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” ujar Fahrian, Kamis (20/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi di Jalan Budi Mulya, RT 006/RW 002, Dusun Antara, Desa Damai. Peristiwa itu diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penelusuran berdasarkan informasi hotspot dari Dashboard Lancang Kuning dan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung di lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan adanya lahan terbakar. Area tersebut diketahui merupakan lahan milik tersangka BS dengan luas garapan sekitar 1 hektare. Dari keseluruhan lahan tersebut, sekitar 0,5 hektare dilaporkan terdampak kebakaran.
Di lokasi, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga pekan sebelumnya.
Selain itu terdapat sebuah pondok yang digunakan sebagai tempat beristirahat ketika melakukan aktivitas di kebun.
Untuk mengungkap penyebab serta rangkaian kejadian, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
Barang tersebut antara lain cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, serta tanaman kelapa sawit yang ikut terdampak api.
Polisi juga mengamankan ember, jerigen berisi racun rumput, lampu pelita dan dua unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas keterkaitan masing-masing tersangka dengan perkara kebakaran lahan.
Fahrian mengatakan, penyidik masih mendalami peran kedua tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam proses lanjutan, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta meminta keterangan dari sejumlah ahli. Pemeriksaan tersebut di antaranya melibatkan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Fahrian menegaskan, Polres Bengkalis akan terus menangani perkara tersebut secara profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bengkalis.
“Penanganan perkara kebakaran lahan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sebagai bentuk komitmen dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.