PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sepanjang 2026, sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 37 perkara karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, seluruh penanganan perkara tersebar di berbagai wilayah hukum kepolisian di Provinsi Riau.
"Polda Riau terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Ada 37 perkara selama tahun 2026 dengan menetapkan 40 tersangka, luasan total lahan yang terbakar mencapai 904 hektar," ujar Ade Kuncoro, Jumat (28/8/2026).
Dari data yang dihimpun, Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, masing-masing delapan orang.
Sementara itu, penanganan kasus lainnya tersebar di sejumlah daerah, yakni Polresta Pekanbaru dengan dua tersangka, Polres Dumai satu tersangka dan Polres Inhil satu tersangka.
Kemudian, Polres Rohil tiga tersangka, Polres Siak satu tersangka, Polres Inhu tiga tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu tersangka, serta Polres Kampar tiga tersangka.
Di tingkat Polda Riau, Ditreskrimsus juga menangani perkara kebakaran lahan di area konsesi PT TKWL yang menjerat dua orang tersangka.
Meski puluhan tersangka telah diproses hukum, penyidikan kasus karhutla masih terus berlangsung.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka, yakni SA di Kabupaten Rohil, MR di Kabupaten Kampar terkait kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, serta EPT di Kabupaten Pelalawan.
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat dua pola yang menjadi penyebab kebakaran lahan.
Sebagian pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan sawit maupun tanaman hortikultura.
Sementara itu, kasus lainnya dipicu aktivitas pembakaran sampah yang kemudian tidak terkendali hingga api merambat ke lahan di sekitarnya.
"Modusnya menunjukkan unsur kesengajaan, membuka lahan dengan cara membakar untuk usaha perkebunan sawit dan tanaman hortikultura lainnya," kata Ade.
Polda Riau menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun berpotensi menimbulkan kabut asap serta kerusakan lingkungan.
Ade memastikan setiap penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan yang didukung alat bukti yang memadai.
"Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum ini bagian penting dari upaya pencegahan karhutla. Setiap laporan akan kami tangani didasarkan fakta, alat buktinya," tandasnya.