PELALAWAN - Proses persidangan perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri Pelalawan mendapat sorotan dari Koalisi Untuk Gajah Pelalawan.
Koalisi menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus perburuan satwa liar biasa. Dari hasil penyidikan, perkara ini diduga mengarah pada jaringan perdagangan gading gajah yang melibatkan sejumlah pihak.
Kasus tersebut bermula dari kematian gajah sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengembangan perkara, Polda Riau menetapkan 15 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam 11 berkas perkara.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan perburuan sedikitnya sembilan ekor gajah sumatera sepanjang 2024 hingga 2026. Gajah-gajah tersebut diduga diburu untuk diambil dan diperdagangkan gadingnya.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan enam gading gajah, puluhan pipa rokok berbahan gading, senjata api dan ratusan amunisi. Selain itu, ditemukan pula tengkorak serta tulang gajah.
Penyidik juga menemukan 34 transaksi keuangan dengan nilai sekitar Rp1,872 miliar. Sejumlah aset turut diamankan, di antaranya uang tunai Rp650 juta, excavator, Mitsubishi Triton dan Suzuki Splash.
Namun, di tengah proses persidangan, Koalisi menyoroti sejumlah persoalan teknis dan koordinasi yang dinilai mengganggu jalannya persidangan.
Salah satunya terjadi pada 18 Agustus 2026. Dari delapan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan, hanya dua orang yang hadir dalam persidangan. Pada hari yang sama, terdakwa Jamil tidak dapat mengikuti agenda pembacaan dakwaan karena disebut tertinggal di Rutan Pekanbaru.
Persoalan serupa kembali terjadi pada sidang 1 September 2026. Ketika agenda persidangan Jamil akan dimulai, majelis hakim menanyakan keberadaan terdakwa kepada JPU.
Namun, JPU disebut tidak dapat memastikan keberadaan Jamil sehingga persidangan kembali ditunda. Setelah persidangan, Kajari Pelalawan Eka Nugraha menjelaskan bahwa Jamil sebenarnya sudah berada di ruang sidang, tetapi surat dakwaannya tertinggal.
Koalisi menilai kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi identitas serta pencatatan kehadiran terdakwa. Koalisi juga menduga persoalan pada sidang sebelumnya berkaitan dengan data Jamil yang tidak tercantum dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan nama Jamil tidak masuk dalam daftar tahanan yang harus dijemput dari Rutan Pekanbaru.
Tak hanya itu, pada sidang yang sama, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau juga tertunda karena saksi tidak hadir.
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, mengatakan perkara tersebut harus dipandang sebagai kejahatan terorganisir. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap seluruh jaringan di balik perdagangan gading gajah.
“Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya,” kata Yuliantony.
Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi yurisprudensi yang baik apabila proses peradilan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Sementara itu, Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyebut perkara tersebut sebagai ujian bagi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap satwa yang terancam punah.
“Gajah sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka,” ujarnya.
Desakan serupa disampaikan Founder For Gajah Rahman, Fitriani Dwi Kurniasari. Ia meminta aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kelestarian gajah sumatera.
“Kasus sebesar ini tidak boleh diperlakukan seperti perkara yang bisa berjalan seadanya. Keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum,” jelasnya.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan kemudian mendesak Pengadilan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Polda Riau memperkuat koordinasi agar seluruh tahapan persidangan berjalan tertib serta sesuai dengan hukum acara pidana.
Koalisi juga meminta pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap aktor lapangan, pengendali dan pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan gading tersebut.
Selain itu, aliran dana dalam perkara tersebut diminta ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Koalisi juga mendorong agar proses persidangan berlangsung transparan dan dapat dipantau publik. Menurut mereka, kejahatan terhadap gajah sumatera tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindak pidana terhadap satwa, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang populasinya terus terancam. (rls)