PEKANBARU - Sebanyak 17 pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru menjalani tes urine dalam razia yang digelar personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Jumat malam (11/9/2026).
Razia tersebut dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi dua lokasi hiburan malam di Pekanbaru. Sebanyak 17 pengunjung yang berada di lokasi kemudian diamankan sementara untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, seluruh pengunjung yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.
''Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung aman, tertib dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan di malam hari,'' kata AKP Noki.
Petugas melakukan pemeriksaan secara humanis terhadap para pengunjung maupun sejumlah bagian lokasi yang menjadi sasaran razia. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan tindak pidana narkotika.
"Ada 17 orang dites urinenya, dan hasilnya negatif. Selama kegiatan berlangsung tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan," sambung Noki.
Selain menyasar pencegahan peredaran narkoba, kata Noki, razia juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Kehadiran petugas di tempat-tempat hiburan malam diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.
Upaya pencegahan tersebut akan terus dilakukan melalui patroli, pemeriksaan serta berbagai kegiatan kepolisian lainnya.
''Razia akan terus dilakukan guna mengantisipasi peredaran narkoba,'' pungkasnya.
Polresta Pekanbaru juga menilai kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru.