www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Dumai Sita Ribuan Butir Ekstasi dan 12 Cartridge Etomidate, 2 Pria Ditangkap
Senin, 14 September 2026 - 15:23:53 WIB
Ilustrasi polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di Dumai (foto/int)
Ilustrasi polisi gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi di Dumai (foto/int)

DUMAI — Satuan Resnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24).

Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah cukup besar. Total terdapat 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.

Kapolres Dumai AKBP H Fatikh Dedy Setiawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi pil ekstasi.

"Anggota di lapangan melakukan pengungkapan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi," kata Fatikh Senin (14/9/2026).

Informasi tersebut kemudian mengarah ke kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai Ipda Lius Mulyadin bersama anggota melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AH.

"Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk. Saat diperiksa, AH mengungkap informasi terkait keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut," ucap Fatikh.

Dari keterangan AH, polisi memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika tersebut disimpan oleh rekannya, MI, di sebuah rumah kos di Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MI yang saat itu berada di dalam kamar kos.

Penggeledahan dilakukan. Sejumlah barang yang diduga narkotika ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian.

"Barang bukti yang ditemukan di antaranya 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir pil berbentuk boneka warna merah muda, 84 butir pil berlogo Superman warna merah muda, serta satu butir berbentuk kerang warna hijau," ungkap Fatikh.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pil dengan beragam bentuk dan logo. Di antaranya terdapat pil berlogo Tengkorak, Brazil dan Tesla.

"Tak hanya pil ekstasi, petugas juga menemukan 12 cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram," katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka. Masing-masing berupa iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi juga disita karena diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.

"Ketika diperlihatkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka," ujar Fatikh dikutip dari MCRiau.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AH dan MI. Hasilnya, keduanya dinyatakan negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Heli water boombing.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Karhutla Riau Belum Aman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan ke Inhil dan Inhu
Kabut asap ganggu aktivitas belajar di Pekanbaru.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kabut Asap Ganggu Sekolah di Pekanbaru, DPRD Dorong Opsi PJJ hingga Libur
GDS, tersangka karhutla di Pelalawan saat diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.(foto: andi/halloriau.com)Jejak Api di Sekitar Pondok Bawa Polisi ke GDS, 1,5 Hektare Lahan Pelalawan Terbakar
Ketua PWI Riau, H Raja Isyam Azwar.(istimewa)Berita Akurat Kalah Cepat dari Konten Viral, PWI Riau Siapkan Forum Khusus
Calon Penghulu Labuhan Tangga Besar, Meswanto SPd.(foto: afrizal/halloriau.com)Dapat Nomor Urut 3, Meswanto Targetkan Perubahan dan Penguatan Ekonomi Desa Labuhan Tangga Besar
  Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Puskesmas Umban Sari.(foto: mimi/halloriau.com)DPRD Pekanbaru Sorot Nasib Puskesmas Umban Sari Didenda Rp60 Juta, PLN Abaikan Pelayanan Masyarakat?
Pelantikan Ketua TP PKK Bangko.(foto: afirzal/halloriau.com)Bukan Sekadar Pelantikan, Bupati Rohil Tantang TP PKK dan Bunda PAUD Bangko Beri Dampak Nyata
Rapor merah BUMD di Riau.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Rapor Merah BUMD Riau: Kinerja SPR dan PIR Menurun
Senior Vice President of ZTE Zhang Wanchun, CTO of TM Forum George Glass, CTO of XLSMART Shurish Subbramaniam, James Zhang Senior Vice President of ZTE.(foto: istimewa)XLSMART Uji AI di Jaringan Aktif, Target Autonomous Network Level 4 Makin Nyata
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Siak, Heriyanto.BUMD Siak Dievaluasi, BSP Tampil sebagai Mesin Baru Pendongkrak PAD
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved