JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk politikus Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat ditanya mengenai Fahd A Rafiq.
Namun, Budi belum menjelaskan peran Fahd dalam perkara tersebut. Ia mengatakan Fahd telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Budi membenarkan Arief termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
"Salah satunya itu, pihak yang diamankan," ujar Budi.
Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Di antara mereka terdapat seorang direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
Budi mengungkapkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," tuturnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak.