www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Target Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Siapkan Tiga Langkah Benahi Persoalan Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


58 Perkara Karhutla di Riau, Polda Tetapkan 61 Tersangka dan Usut Aktor di Baliknya
Kamis, 17 September 2026 - 18:51:26 WIB
Ist.
Ist.

PEKANBARU – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tidak lagi hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api. Polda Riau mulai mendalami rangkaian di balik terjadinya kebakaran, termasuk motif pembakaran, pihak yang memperoleh manfaat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum.

Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan 58 perkara karhutla yang ditangani Polda Riau bersama jajaran sejak Januari hingga 17 September 2026. Dari perkara tersebut, polisi telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka, sementara luas lahan yang terdampak dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum mencapai 3.387,73 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan data tersebut merupakan hasil penanganan perkara hingga 17 September 2026.

"Dari bulan Januari sampai dengan bulan September tanggal 17, sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026) sore.

Dalam penyidikan, Polda Riau menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation dan multidoor approach.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami pihak yang diduga menjadi pemicu kebakaran. Polisi juga menelusuri rangkaian peristiwa, alasan kebakaran terjadi, pihak yang mungkin memperoleh manfaat, serta kemungkinan adanya aktivitas pembukaan, penguasaan maupun pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan peristiwa karhutla.

"Jadi kita tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut, dan apakah kebakaran berkaitan dengan kegiatan pembukaan atau penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum," ujar Ade.

Pendekatan tersebut juga memungkinkan penyidik mendalami pertanggungjawaban hukum pihak lain apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya keterlibatan.

Penyidik dapat menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban individu, kelompok masyarakat maupun korporasi sesuai dengan unsur pidana yang ditemukan dalam masing-masing perkara.

Pasal Disesuaikan dengan Fakta Perkara

Ade menegaskan penerapan pasal dalam perkara karhutla tidak dilakukan secara seragam. Ketentuan yang digunakan disesuaikan dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan setiap kasus.

Di antaranya Pasal 108 Undang-Undang Perkebunan serta Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk kebakaran yang terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan serta aturan terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 308 dan Pasal 311, dapat diterapkan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam perkara.

"Penanganan perkara karhutla kita menggunakan multidoor approach. Jadi kita tidak hanya menerapkan tersangka dengan undang-undang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi ada beberapa pasal lain yang juga kita lapis di luar undang-undang lingkungan hidup tersebut," tuturnya.

Dari 58 perkara yang ditangani, 18 perkara telah memasuki tahap II. Sementara perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, termasuk kasus yang terjadi pada Juli, Agustus hingga September 2026.

Temukan Beragam Pola Karhutla

Proses penyidikan juga mengungkap sejumlah pola terjadinya karhutla di berbagai wilayah Riau.

Salah satu pola yang ditemukan adalah dugaan pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.

Namun, polisi juga menemukan perkara yang bermula dari aktivitas membakar sampah.

Dalam kasus tersebut, api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke area lahan di sekitarnya.

"Api yang semula digunakan untuk membakar sampah tidak dapat terkendali dan meluas ke area lain lahan sekitarnya," jelas Ade.

Setiap lokasi kebakaran selanjutnya didalami untuk memastikan sumber dan penyebab api serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Tersebar di Sejumlah Wilayah Riau

Penanganan perkara karhutla dilakukan hampir di seluruh jajaran kepolisian di Provinsi Riau.

Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Polres Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka, serta Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Siak menangani empat perkara dengan lima tersangka, Polres Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Polres Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka, dan Ditreskrimsus Polda Riau empat perkara dengan empat tersangka.

Polres Kepulauan Meranti menangani dua perkara dengan dua tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Kuantan Singingi dua perkara dengan tiga tersangka.

Khusus di Kuantan Singingi, dua perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Menurut Ade, kawasan seluas hampir 10 hektare tersebut diduga dibuka dan kemudian dibakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

"Kalau Polres Kuansing adalah perambahan di kawasan hutan lindung seluas hampir 10 hektare yang dibuka kemudian dibakar untuk perkebunan sawit," ujarnya.

Hingga saat ini, perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan terus didalami. Polda Riau menyatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap peristiwa kebakaran ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, serta pendekatan Scientific Crime Investigation," pungkas Ade.

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Target Adipura 2026, DLHK Pekanbaru Siapkan Tiga Langkah Benahi Persoalan Sampah
Ilustrasi pegawai SKK Migas. (Dok SKK Migas/Istimewa)Perbedaan BUK Migas dan SKK Migas dalam RUU Migas
Pondasi Pilar Jembatan Ujung Batu Menggantung, Pemprov Riau Gelontorkan Rp2,9 MiliarJembatan Ujung Batu di Rohul Kembali Diperbaiki, Pondasi Pilar Menggantung
Ilustrasi Pekanbaru hingga Rohil masuk wilayah yang berpotensi hujan lebat (foto/int)BMKG Ingatkan Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang Mengintai 10 Wilayah Riau
Alquran berornamen Tionghoa diserahkan ke LAMR, jadi simbol persaudaraan di Riau (foto/int)Alquran Berornamen Tionghoa Jadi Pengikat Silaturahmi PSMTI dan LAMR
  Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Junaedy (foto/int)Warga Resah Desil Berubah dan Terancam Tak Dapat Bansos, Ini Kata Dinsos Pekanbaru
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Hendry Munief MBA (foto/ist)Abrasi Mengancam Bengkalis hingga Meranti, Hendry Munief Dorong Masuk RUU Daerah Kepulauan
Siswa-siswi SMKN 4 Dumai memanfaatkan rumah kaca hidroponik sebagai ruang belajar langsung, merasakan sendiri proses menanam, merawat, hingga memanen.Inisiatif Pembelajaran Hidroponik dan Dukungan Gizi Dorong Tumbuh Kembang Generasi Muda di Dumai
Menghadapi musim kemarau, Lapas Bagansiapiapi menggelar salat Istisqa dan doa bersama (foto/afrizal)Menghadapi Musim Kemarau, Lapas Bagansiapiapi Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama
Ilustrasi hotspot di Inhu tertinggi di Riau (foto/int)3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau Catat 71 Titik Panas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved