www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh Klaim Ahli Waris di Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru: Ini Aset Pemerintah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Petugas Padamkan Api
Senin, 21 September 2026 - 07:55:51 WIB
Ist.
Ist.

SIAK – Polres Siak menangkap Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Pinang Sebatan Timur, Kecamatan Tualang. Y ditangkap setelah sekitar satu bulan masuk dalam daftar pencarian polisi.

Y sebelumnya diburu terkait kebakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2026 di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kebakaran tersebut pertama kali terdeteksi oleh tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.

Berdasarkan hasil penyidikan, Y diduga sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Akibat pembakaran tersebut, api meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Sabtu (19/9/2026).

Sempat Halangi Petugas

Dalam proses pemadaman, petugas sempat menghadapi hambatan karena tersangka diduga menghalangi upaya pembuatan sekat bakar menggunakan alat berat.

“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.

Menurut Sepuh, saat itu tersangka berada di sebuah pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran. Y kemudian mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawitnya rusak.

“Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran,” katanya.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran, tetapi juga aktivitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.

Menurutnya, tindakan menghalangi proses pemadaman juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat upaya petugas dalam mencegah meluasnya kebakaran.

Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.

Sumber: detik


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Oknum Ahli Waris klaim lapak di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru dan minta bayar jutaan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Heboh Klaim Ahli Waris di Pasar Simpang Baru Panam, Pemko Pekanbaru: Ini Aset Pemerintah
Ratusan hewan peliharaan di Riau dapat vaksin rabies gratis.(ilustrasi/AI/halloriau.com)204 Hewan di Riau Divaksin Rabies Gratis, 170 di Antaranya Kucing
Rapat persiapan Festival Bintang Radio dalam rangka HUT ke-27 Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Bukan Sekadar Hiburan, Bintang Radio Disiapkan Jadi Panggung Talenta Lokal Kuansing
Harga TBS sawit mitra swadaya di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/AI/halloriau.com)CPO Turun Rp143,63, Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Terkoreksi
Pemerintah dan warga Dayun Siak bentuk tim gabungan cegah Karhutla.(foto: diana/halloriau.com)Karhutla Dayun Siak Diantisipasi, Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Kesiapsiagaan
  Kabut asap kiriman selimuti Inhu.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Kembali Diselimuti Kabut Asap, BPBD Inhu: Bukan dari Kebakaran Lokal
Satlantas Pekanbaru catat lonjakan pelanggaran tak pakai helm.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Pelanggaran Tak Pakai Helm di Pekanbaru Meledak, Agustus 2026 Tembus 202 Kasus
Harga TBS sawit mitra plasma di Riau pekan ini turun.(ilustrasi/AI/halloriau.com)Harga TBS Sawit Riau Turun, Petani Plasma Maksimal Rp3.912 per Kg
DEN dan Unri membahas masa depan energi Riau, EBT dan hilirisasi menjadi perhatian (foto/riki)EBT Jadi Fokus Sosialisasi KEN di Riau, Limbah Sawit Berpotensi Jadi Sumber Energi
Lapas Bagansiapiapi dapat 9 mesin jahit.(foto: afrizal/halloriau.com)9 Mesin Jahit dari BRI Masuk Lapas Bagansiapiapi, WBP Disiapkan Punya Keahlian Sebelum Bebas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved