PEKANBARU – Sebanyak 63 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine di MP Club, tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kasus ini memicu dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap langkah tegas kepolisian, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha tersebut sesuai ketentuan hukum.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah memasang garis polisi di pintu masuk MP Club.
Aktivitas tempat hiburan malam itu pun terhenti sementara setelah pemeriksaan terhadap para pengunjung menemukan puluhan orang positif narkoba.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan dan rekomendasi penutupan apabila ditemukan bukti bahwa tempat hiburan tersebut menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Kalau memang ada rekomendasi dari Polda Riau untuk penutupan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan,” tegas Agung, Selasa (13/10/2026).
Menurut Agung, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan kepolisian.
Pemerintah daerah juga harus mengambil peran melalui koordinasi lintas instansi dan langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami siap bersinergi dengan kepolisian untuk bersama-sama menindak pelaku dan memberikan efek jera,” tukasnya.
Agung menegaskan, tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Namun, keputusan penutupan harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang memadai, serta prosedur dan ketentuan perizinan yang berlaku.