PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dalam perkara korupsi.
Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Saat ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum sedang menyusun dokumen yang akan menjadi dasar permohonan pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.
“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.
Langkah hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara. Putusan banding tersebut menjadi dasar bagi pihak Abdul Wahid untuk mengajukan pemeriksaan kembali atas pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar.
Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Namun, pada tingkat banding, PT Riau memutuskan memperberat pidana penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, ketentuan mengenai denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Melalui kasasi, pihak Abdul Wahid berupaya meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.
Pengajuan kasasi menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang dijalani Abdul Wahid. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.