www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Apresiasi Pembangunan Pekanbaru, DPRD Minta Program Pro-Rakyat Berlanjut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Terima Hukuman Jadi 4 Tahun
Gubri Nonaktif Abdul Wahid Tempuh Kasasi, Memori Hukum Sedang Disiapkan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:02:54 WIB
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dalam perkara korupsi.

Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Saat ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum sedang menyusun dokumen yang akan menjadi dasar permohonan pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.

“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara. Putusan banding tersebut menjadi dasar bagi pihak Abdul Wahid untuk mengajukan pemeriksaan kembali atas pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Namun, pada tingkat banding, PT Riau memutuskan memperberat pidana penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, ketentuan mengenai denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Melalui kasasi, pihak Abdul Wahid berupaya meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.

Pengajuan kasasi menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang dijalani Abdul Wahid. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: riaupos.co


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Pekanbaru, Aidi Amri.(foto: int)Apresiasi Pembangunan Pekanbaru, DPRD Minta Program Pro-Rakyat Berlanjut
IKLA-RGS dan Bank Nagari teken MoU penerbitan KTA digital.Terbitkan Kartu Anggota Digital, IKLA-RGS Teken MoU dengan Bank Nagari
Pemprov Riau minta tambahan kuota BBM.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Riau Minta BPH Migas Tambah Kuota
Simulasi penanganan darurat di Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Pesawat Terbakar hingga Penyanderaan, Bandara SSK II Pekanbaru Kerahkan 320 Personel
ist.Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital
  Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Amri.(foto: int)Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, DPRD Minta Sekolah Disiplin Terapkan PJJ
Pemkab Siak perpanjang SK PPPK paruh waktu.(foto: mcr)Kontrak 2.994 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Bupati Siak: Gaji dari Uang Rakyat, Kinerja Harus Terukur
Penanganan karhutla di Riau.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)BPBD Riau Bawa Pengalaman Tangani Karhutla ke Forum Nasional, Apa yang Perlu Diperkuat?
Demokrat Kuansing bantu pasien lewat donor darah.(foto: ultra/halloriau.com)HUT ke-25 Demokrat, DPC Kuansing Gelar Aksi Donor Darah
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Sumatera Selatan Catat 1.320 Hotspot, Riau Tersisa 4 Titik Panas
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved