PEKANBARU – Jalur penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Dumai, Riau, terungkap setelah Polda Riau menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 47 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84,49 miliar.
Narkotika dalam jumlah besar itu diduga akan diedarkan ke Kota Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini juga mengungkap dugaan aktivitas pengiriman sabu yang telah berlangsung berulang kali selama sekitar satu tahun.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (32) dan NS (32), keduanya warga Binjai, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita sabu dengan berat total 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp84 miliar.
"Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000," ujar Arman.
Berdasarkan pengungkapan tersebut, sabu diketahui berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai. Selanjutnya, narkotika itu diduga akan didistribusikan ke Pekanbaru dan Sumatera Utara.
Jalur ini memperlihatkan adanya dugaan rantai distribusi lintas negara yang menghubungkan Malaysia dengan sejumlah wilayah di Indonesia, dengan Riau menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika tersebut.
Meski demikian, informasi yang disampaikan kepolisian belum merinci identitas pemasok di Malaysia, mekanisme pengiriman melalui Dumai, maupun pihak-pihak yang diduga mengatur distribusi sabu hingga ke daerah tujuan.
Arman mengungkapkan, aktivitas peredaran sabu yang melibatkan para tersangka diduga telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku disebut telah 15 kali berhasil membawa sabu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat.
Informasi tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini bukan sekadar pengiriman narkotika dalam satu kesempatan. Polisi juga perlu mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengendali, serta jalur distribusi yang diduga mendukung aktivitas tersebut.
Pengungkapan pada Oktober 2026 ini pun menjadi penting untuk menelusuri kemungkinan pengiriman sebelumnya dan mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena salah satu tersangka, AF, diketahui merupakan prajurit TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
AF ditangkap bersama NS, yang juga berusia 32 tahun dan berasal dari Binjai. Keduanya kini terseret dalam pengungkapan kasus peredaran sabu dengan barang bukti hampir 47 kilogram tersebut.
Penangkapan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara ini menambah perhatian terhadap penanganan kasus, terutama dalam mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan internasional.
Dengan nilai barang bukti mencapai Rp84,49 miliar dan dugaan pengiriman hingga 15 kali dalam setahun, pengembangan perkara ini menjadi penting untuk menelusuri sumber pasokan, jalur masuk, serta jaringan distribusi yang diduga menjangkau Riau dan Sumatera Utara.