www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Plt Bupati Kuansing Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dua Perempuan Diamankan Usai Jualan BBM Subsidi Ketengan, Polisi Pelalawan Temukan 1 Ton Solar
Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:20:04 WIB
Polisi Pelalawan amankan 2 wanita dan 1 ton BBM solar subsidi.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)
Polisi Pelalawan amankan 2 wanita dan 1 ton BBM solar subsidi.(ilustrasi/gemini AI/halloriau.com)

PELALAWAN – Sebanyak 1.045 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi disita Satreskrim Polres Pelalawan dari dua warung di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dalam pengungkapan pada Jumat (23/10/2026) malam itu, polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42).

Keduanya diduga menimbun solar bersubsidi untuk dijual kembali di luar mekanisme penyaluran yang semestinya.

Pengungkapan ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di tingkat pengecer, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai asal pasokan solar yang diperjualbelikan.

Polisi masih menelusuri sumber BBM tersebut, termasuk memburu pemilik mobil boks yang disebut memasok solar kepada kedua perempuan itu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, tepatnya di sebuah warung di Jalintim, Desa Kemang," kata Ahmad Nur Ari, Minggu (25/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke lokasi.

Petugas kemudian menemukan solar subsidi yang disimpan dalam jeriken dan drum di dua warung berbeda.

Di warung milik YS, polisi menyita 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter dan satu drum berkapasitas 200 liter.

Petugas juga mengamankan dua selang serta satu unit mesin pengisap BBM berikut selangnya.

Berdasarkan kapasitas wadah yang disebutkan dalam keterangan kasus, jumlah solar di lokasi pertama mencapai 830 liter.

Sementara itu, di warung milik SS, polisi menemukan solar dalam sejumlah jeriken dengan kapasitas berbeda.

Barang bukti tersebut terdiri atas satu jeriken berukuran 35 liter, tujuh jeriken berukuran 20 liter, tiga jeriken berukuran 10 liter, serta dua jeriken berukuran 5 liter.

Jika dihitung berdasarkan kapasitas wadah, total solar di lokasi kedua mencapai 235 liter. Polisi juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

Dengan demikian, akumulasi solar dari kedua lokasi mencapai 1.065 liter berdasarkan rincian kapasitas wadah yang tercantum.

Namun, keterangan Kapolres menyebutkan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.045 liter.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui data inventarisasi barang bukti kepolisian agar jumlah solar yang disita dapat dipastikan secara akurat.

"Semua barang bukti mencapai 1.045 liter atau 1 ton lebih biosolar dari dua lokasi. Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan," ujar Ahmad Nur Ari.

Dalam pemeriksaan awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh solar dari sebuah mobil boks yang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang.

Solar itu disebut dibeli dari pemilik kendaraan, kemudian disimpan untuk dijual kembali.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur peredaran BBM yang diduga disalahgunakan. Polisi masih mendalami asal-usul solar, pihak yang memasok, serta mekanisme distribusinya.

Pemilik mobil boks yang disebut dalam pemeriksaan juga masih diburu. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia.

Atas dugaan perbuatannya, YS dan SS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai unsur tindak pidana yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara kini berlanjut untuk memperjelas asal pasokan, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini sekaligus menempatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai persoalan penting di daerah.

Penindakan terhadap tempat penyimpanan dan penjualan perlu diikuti penelusuran rantai pasokan agar sumber penyimpangan dapat diungkap secara menyeluruh.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan kedua perempuan tersebut tetap harus diuji melalui penyidikan dan proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Bupati Kuansing, Muklisin (foto/ultra)Plt Bupati Kuansing Ajak Generasi Muda Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda
Direktur PT SPEM, Muhammad Syafii, M.IK meninjau langsung uji kebocoran (foto/ist)Jaga Keamanan Penyaluran Gas ke Rumah Warga Pekanbaru, SPEM Rutin Periksa Jaringan Distribusi
Ilustrasi Kemendagri mendorong Pemda perkuat pengakuan masyarakat hukum adat lewat Perda (foto/int)Pemprov Riau Didorong Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dana transfer ke Riau turun Rp3,09 triliun (foto/int)Transfer ke Daerah di Riau Anjlok 17,22 Persen, DBH Turun hingga 57,62 Persen
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru naik (foto/int)Sempat Merosot, Harga Emas Antam di Pekanbaru Naik Selasa Ini
  HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD ajak perkuat sinergi pembangunan (foto/ist)HUT ke-27 Pelalawan, Ketua DPRD Ajak Perkuat Sinergi Pembangunan
Bupati Rohil Bistamam meninjau pemungutan suara Pilpeng serentak 2026 di Bagan Jawa (foto/afrizal)Bupati Rohil Tinjau Pemungutan Suara Pilpeng Serentak 2026
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana (foto/int)Ops Patuh LK 2026 Digelar di Pekanbaru, Knalpot Brong dan Balap Liar Disasar
Ilustrasi BMKG memprediksi hujan di sebagian besar Riau (foto/int)BMKG: Hujan lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Pekanbaru dan Sekitarnya
Ilustrasi Sumsel dominasi hotspot Sumatera, Riau tercatat nihil (foto/int)Riau Nihil Karhutla, Sumatera Selatan Catat 75 Hotspot
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved