INHU - Seorang pemuda asal Desa Sungai Golang Kecamatan Kelayang, RS (26) tak berkutik ketika diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang karena kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Ia membeli seharga Rp400 ribu.
Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba ini dilakukan unit Reskrim Polsek Kelayang, di ruas jalan negara di depan SMA 1 Simpang Kelayang, Rabu (8/6/2021) sore, pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka, diamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIK melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/6/2021) pagi membenarkan diamankannya tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Polsek Kelayang.
Dijelaskannya, Rabu (9/6/2021) pukul 14.45 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda P Krisdianto Sinaga beserta anggotanya untuk turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Sungai Golang sesuai informasi yang diterima Kapolsek.
Ketika di lapangan, tim mengumpulkan informasi, selanjutnya tim dibagi menjadi 2.
Tak lama kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB, melintas seroang pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi dari arah Sungai Lala menuju Desa Sungai Golang, persis di depan SMA 1 Simpang Kelayang.
Gerak gerik pengendara sepeda motor itu sangat mencurigakan, tim berusaha mengejar dan menghentikannya, tapi pengendara sepeda motor itu berusaha melarikan diri dan tim sempat melihat orang tak dikenal itu membuang sebuah benda ke pinggir.
Upaya pelarian pengendara sepeda motor itu tak berlangsung lama, dia berhasil dihentikan dan diamankan.
Pengendara sepeda motor itu mengaku berinisial RS warga Desa Sungai Golang, ketika digeledah badan, tak ditemukan barang bukti narkoba. Tapi setelah ditelusuri lagi benda yang dibuang RS, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Tim kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya yakni sepeda motor jenis Honda Scoopy tanpa plat nomor polisi dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Tersangka mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang, nama dan ciri-ciri orang itu telah dikantongi, kini sedang diburu tim Reskrim Polsek Kelayang," pungkas Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :