Bawa 3.258 Butir Ekstasi dan 201,49 Gr Sabu, Kurir Narkoba Ditangkap Dekat Pelabuhan Roro Dumai
DUMAI - Polres Dumai bekerjasama dengan Polsek Medang Kampai berhasil menangkap AJ alias JN (30) seorang wanita yang diduga kurir Narkoba.
Dari tangannya Polisi menyita sebanyak 3.258 butir pil Ekstasi dan 201,49 Gram Sabu di Pelabuhan Roro Dumai - Rupat, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, Kapolsek Medang Kampai AKP Sahudi dan Kasubbag Humas Polres Dumai Iptu Iskandar memimpin langsung jalannya konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba tersebut di Mapolres Dumai, Jumat (9/7/2021).
Kapolres menjelaskan, tersangka AJ alias JN diamankan pada Kamis (1/7/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
"Tersa gka diamankan setelah keluar dari kapal Ro-Ro dari Pulau Rupat tepatnya di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat - Kota Dumai," kata Kapolres.
AJ merupakan seorang Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis.
Hasil pengembangan, Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu HB Alias HS (37) Seorang Nelayan Warga Jalan Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis dan HY Alias IN (51) seorang buruh warga Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Peran tersangka, jelas Kapolres, AJ Alias JN (37) berperan sebagai kurir dengan Iming-iming upah sekitar Rp20 juta, sedangkan HB Alias HS (37) dan HY alias IN (51) berperan sebagai pembeli.
"Selain mengamankan 3 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 3 bungkus plastik bening berisikan Narkotika bukan tanaman jenis sabu 201,49 gram, 5 bungkus plastik bening berisikan 3.258 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor warna hitam, 3 unit handphone, dan 1 buah obeng bunga," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, pada Selasa (15/6/2021) sekira pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dalam jumlah besar dari Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai lalu melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku akan membawa Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi menuju Kota Dumai menggunakan Sepeda Motor.
Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB pelaku yang dicurigai merupakan seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Wan Amir Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat tepatnya selepas turun dan keluar dari Roro Penyebrangan Rupat - Dumai, selanjutnya dilakukan penghentian dan penangkapan serta penggeledahan yang kemudian didalam Jok Sepeda Motornya ditemukan 3.258 butir Pil Ekstasi dan obeng bunga.
Mencurigai temuan obeng bunga tersebut, maka Tim Opsnal Polsek Medang Kampai membuka seluruh bagian dari sepeda motor yang bisa dilepas menggunakan obeng bunga.
Pencarian tersebut pun membuahkan hasil, tepat di bagian dalam ruang saringan hawa berhasil ditemukan 201,49 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, AJ alias JN mengaku barang tersebut diambilnya atas perintah adik kandungnya MA alias JA yang sedang menjalani 12 Tahun hukuman kurungan penjara di Lapas Bengkalis.
Sementara dari keterangannya, Sabu dan Pil Ekstasi tersebut ialah milik seseorang berinisial AT yang kini masih DPO.
Pengakuan AJ, barang tersebut dikirim AT dari Malaysia kepada Orang Tak Dikenal (OTK) yang berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Lalu AT menghubungi MA Alias JA yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis untuk mengambil paket Pil Ekstasi dan Sabu disemak-semak di Jalan Duko daerah Kadur Kecamatan Rupat Utara dan tenpatnya telah diberi tanda.
Lalu MA alias JA menyuruh Kakak Kandungnya yakni tersangka AJ Alias JN (37) untuk mengambil paket tersebut dan membawanya ke Dumai karena sudah ada pembeli yang memesan 100 Butir Pil Ekstasi yakni HB Alias HS (37) untuk kemudian dijualnya kembali kepada Tersangka HY Alias IN (51).
Sementara siapa yang memesan sisanya yakni sebanyak 201,49 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3.158 butir masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Tak hanya itu, proses pengembangan juga akan terus dilakukan terhadap seluruh yang terlibat dan bertanggung jawab atas masuknya barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Dumai.
Dan pasal yang diterapkan, tersangka AJ Alias JN (37) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Tersangka HB Alias HS (37) dan Tersangka HY Alias IN (51) Dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :